Pati, Lintasmuria.com – Kebakaran yang melanda PT Dua Putra Utama Makmur (DUPM) di Kabupaten Pati tidak hanya menghentikan aktivitas produksi perusahaan, tetapi juga membuat sekitar 1.200 karyawannya kehilangan pekerjaan sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupayakan pencairan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja terdampak.
Melalui program tersebut, pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Sebagian besar pekerja PT DUPM selama ini menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati sebesar Rp2.485.000.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait JKP. Program ini bisa membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan memberikan manfaat selama enam bulan,” kata Bambang, Rabu (10/6/2026).
Namun, upaya tersebut terkendala fakta bahwa tidak semua pekerja perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari sekitar 1.200 karyawan yang terdampak, baru sekitar 600 orang yang tercatat sebagai peserta.
“Dari hasil konfirmasi, yang didaftarkan hanya sekitar 600 pekerja. Detail datanya pun masih perlu dipastikan lagi,” ujarnya.
Permasalahan lain muncul karena perusahaan diketahui memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker, tunggakan tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2026 dengan nilai hampir Rp500 juta, belum termasuk denda.
“Ada tunggakan iuran sejak Maret yang belum dibayarkan, nilainya hampir Rp500 juta ditambah denda,” ungkap Bambang.
Disnaker telah meminta manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja. Bambang juga mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait status maupun langkah yang akan ditempuh perusahaan terhadap para karyawan pascakebakaran.
“Belum ada keputusan terkait nasib para pekerja. Saya sudah menyampaikan kondisi ini kepada Pak Plt Bupati dan akan diteruskan ke pihak manajemen,” katanya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah, perusahaan tersebut selama ini dinilai kurang tertib dalam menyampaikan laporan ketenagakerjaan.
“Informasinya, perusahaan ini beberapa kali mendapat teguran karena jarang menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Untuk pengawasan dan pemberian sanksi merupakan kewenangan Satwasker,” jelasnya.
Sebagian besar pekerja PT DUPM merupakan warga Kabupaten Pati. Selain itu, perusahaan juga mempekerjakan peserta magang dari sejumlah daerah lain, termasuk lulusan sekolah dari Jawa Timur. Mayoritas pekerja diketahui terikat kontrak kerja selama dua tahun.
Akibat kebakaran yang menghentikan operasional pabrik, ribuan pekerja kini masih menunggu kepastian mengenai hak-hak mereka serta kelanjutan hubungan kerja dengan perusahaan. (Red)

















