24 Desa di Jepara Siap Gelar Pilkades Serentak, Revisi Perda Segera Disahkan

Avatar photo
Ilustrasi - Pilkades. (Istimewa)

Jepara, Lintasmuria.com – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara, dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada akhir 2026. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD tengah menuntaskan revisi regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi telah memasuki tahap akhir.

Menurutnya, revisi perlu dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Pada 30 Juni 2026 nanti, revisi perda tersebut bersama empat perda lainnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, perubahan dalam perda tersebut tidak terlalu banyak. Salah satu poin penting yang diakomodasi adalah ketentuan mengenai calon tunggal dalam Pilkades.

Pada aturan sebelumnya, mekanisme calon tunggal belum diatur secara jelas. Namun dalam revisi terbaru, calon tunggal diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi Pilkades.

“Di perda lama calon tunggal belum diakomodasi. Sekarang calon tunggal sudah diperbolehkan,” katanya.

Terkait jadwal pelaksanaan Pilkades, Agus memastikan rencana yang telah disusun sebelumnya tidak mengalami perubahan. Pilkades serentak tetap ditargetkan berlangsung pada November atau Desember 2026.

Meski demikian, penetapan waktu pelaksanaan secara resmi akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

Sebanyak 24 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tersebut meliputi Desa Kelet, Jlegong, Klepu, Jugo, Kaliaman, Banjaran, Srobyong, Kawak, Suwawal Timur, Bulungan, Wonorejo, Kedungcino, Semat, Ngabul, Kecapi, Surodadi, Ngeling, Kriyan, Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, Brantak Sekarjati, Sengon Bugel, Tritis, dan Nyamuk. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *