Lansia Terdakwa Penganiayaan Didampingi Tim Hukum Mas Lanova Chandra, Utamakan Jalur Damai

Avatar photo
Tim Hukum Mas Lanova Chandra resmi memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Pandi dan Mbah Sujimah. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Tim Hukum Mas Lanova Chandra resmi memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Pandi dan Mbah Sujimah yang tengah menjalani persidangan dugaan tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Blora.

Tim kuasa hukum yang terdiri Agung Handi Sejahtera, S.H. dan William Srihatno Putro, S.H., dkk menyampaikan keprihatinan atas perkara yang menjerat kedua lansia tersebut. Menurut mereka, konflik yang menjadi awal perkara sejatinya masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung di pengadilan.

“Kami sangat menyayangkan karena dalam kurun waktu hampir satu tahun perkara ini tidak berhasil diselesaikan secara damai, baik melalui masyarakat maupun pada tahapan penanganan perkara, sehingga akhirnya berlanjut hingga persidangan,” ujar Tim Hukum Mas Lanova Chandra dalam keterangannya.

Tim hukum menjelaskan, pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak hukum Mbah Pandi dan Mbah Sujimah terlindungi serta keduanya memperoleh proses peradilan yang adil.

Meski persidangan telah berlangsung, pihaknya tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi penyelesaian secara damai dengan pihak pelapor. Menurut mereka, pendekatan kekeluargaan akan lebih memberikan manfaat bagi seluruh pihak mengingat perkara tersebut berawal dari konflik yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah.

Namun demikian, apabila upaya damai tidak tercapai, tim hukum menyatakan siap menghadapi seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menyampaikan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang berpihak pada kebenaran. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Tim Hukum Mas Lanova Chandra juga meminta agar aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut. Mbah Pandi dan Mbah Sujimah diketahui telah berusia sekitar 70 tahun dan 75 tahun.

Menurut mereka, usia lanjut kedua terdakwa layak menjadi salah satu pertimbangan apabila nantinya majelis hakim menyatakan keduanya bersalah. Tim hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan pemaafan hakim ataupun menjatuhkan pidana yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, seperti pidana bersyarat atau pidana percobaan, sehingga keduanya tidak harus menjalani hukuman penjara.

Selain itu, tim hukum menilai rangkaian peristiwa tidak dapat dipandang secara sepihak. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden tersebut terjadi secara spontan dan terdapat tindakan dari pihak pelapor yang juga melakukan pemukulan terhadap para terdakwa.

“Seluruh rangkaian peristiwa harus dinilai secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” tegas mereka.

Tim Hukum Mas Lanova Chandra menegaskan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Mbah Pandi dan Mbah Sujimah selama proses persidangan berlangsung.

Pihaknya berharap kedua kliennya memperoleh keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan mendapatkan hasil terbaik tanpa harus menjalani pidana penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *