Pati, Lintasmuria.com – Bantuan santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp1 juta yang seharusnya diterima utuh oleh warga Desa Trangkil, Kabupaten Pati, diduga dipotong oleh oknum perangkat desa. Setiap penerima disebut diminta menyerahkan Rp300 ribu dengan alasan biaya operasional dan pengurusan administrasi.
Salah satu penerima bantuan, Subari, mengaku hanya membawa pulang sebagian dari dana santunan setelah istrinya, Rohani, meninggal dunia. Menurutnya, pemotongan dilakukan setelah dana bantuan dicairkan dari bank.
“Bantuan kematian sebesar Rp1 juta diinformasikan dari perangkat desa ada potongan Rp300 ribu. Rp1 juta itu udah keluar dari bank, lalu diminta Rp300 ribu,” ujar Subari saat ditemui awak media, Senin (20/7/2026).
Subari menuturkan, proses pengurusan bantuan dikoordinasikan oleh perangkat desa. Sebanyak 14 warga yang menjadi penerima santunan diberangkatkan bersama untuk mengurus administrasi di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Ia menjelaskan, sembilan orang diberangkatkan menggunakan mobil angkutan yang disiapkan perangkat desa, sementara penerima lainnya menggunakan sepeda motor masing-masing. Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan rinci mengenai dasar pemotongan dana tersebut.
“Dari balai desa kumpul semua, berangkat. Yang naik mobil angkot ada 9 orang dibawa ke Kantor Dinsos, yang lain naik motor sendiri. Potongan itu pengakuannya buat administrasi apa gitu, kita nggak diberi tahu,” katanya.
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Dinsos P3AKB, para penerima diarahkan mencairkan dana santunan di Bank Jateng. Saat itulah, kata Subari, setiap penerima diminta menyerahkan Rp300 ribu kepada perangkat desa.
Meski merasa keberatan, Subari mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan tersebut agar bantuan tetap bisa diterima.
“Potongan Rp300 ribu kita terima daripada nggak dapat. Harapannya sih mudah-mudahan nggak begitu terus selanjutnya, jangan sampai ada macam-macam, kita orang kesusahan kok,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Subari juga mengaku perangkat desa meminta penerima membeli dua lembar materai secara mandiri sebagai bagian dari kelengkapan berkas. Selain itu, pemerintah desa disebut menerapkan denda sebesar Rp25 ribu bagi warga yang terlambat melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya.
“Berkas disiapkan perangkat, cuma materai beli dua lembar mandiri, kalau angkotnya perangkat yang nyari. Telat lapor kematian kena sanksi denda Rp25 ribu,” tuturnya.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan dalam proses penyaluran bantuan santunan kematian. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Trangkil maupun pihak terkait mengenai dugaan pemotongan dana tersebut. (Red)
















