Diduga Order Prostitusi, Dokter ASN Bojonegoro Dilaporkan ke Polres Blora

Kuasa hukum pelapor, Rosalia Vivi Ekatriani. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di RSUD Kabupaten Bojonegoro berinisial DP dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan dugaan perzinaan. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyerahkan bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan pemesanan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Kuasa hukum pelapor, Rosalia Vivi Ekatriani, mengatakan barang bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora pada Sabtu (11/7/2026).

“Kami sudah mempunyai barang bukti berupa percakapan dan pemesanan melalui aplikasi MiChat. Semua sudah kami serahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Blora,” kata Rosalia.

Pelapor merupakan dokter ASN di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berinisial ZV yang merupakan istri terlapor.

Rosalia menjelaskan, kliennya mengetahui dugaan percakapan tersebut pada 27 November 2025 saat berada di rumahnya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.

Menurutnya, isi percakapan diduga memuat pembahasan mengenai tarif layanan seksual dan pengiriman lokasi (share location). Lokasi yang dibagikan dalam percakapan tersebut diduga berada di wilayah Kabupaten Blora.

“Karena dalam percakapan itu terdapat pembicaraan mengenai harga dan share location, serta lokasinya berada di sini, maka kami melaporkannya ke Polres Blora,” ujarnya.

Rosalia menyebut laporan dugaan perzinaan dan KDRT psikis telah didaftarkan ke Polres Blora pada 7 April 2026.

Selain dugaan perzinaan, pihaknya juga melaporkan dugaan KDRT psikis yang dialami kliennya. Dugaan tersebut berupa perlakuan verbal yang dinilai merendahkan dan menghina, sehingga menimbulkan tekanan psikologis berkepanjangan.

Akibat kondisi itu, ZV menjalani pemeriksaan oleh psikiater. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki kuasa hukum, ZV didiagnosis mengalami depresi berat.

“Diagnosis dari psikiater itu menjadi salah satu dasar kami melaporkan dugaan KDRT psikis,” katanya.

Rosalia mengatakan tekanan psikologis tersebut berdampak pada aktivitas sehari-hari, kondisi emosional, serta kemampuan kliennya menjalankan peran sebagai ibu dan tenaga medis.

Pihaknya berharap penyidik Unit PPA Polres Blora segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang terkait dan mendalami barang bukti yang telah diserahkan.

“Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti dan mendapat kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya. (Red)

Exit mobile version