Ramai di Medsos, DPUTR Pati Jelaskan Asal-usul Pungutan Rp840 Ribu

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo. (Istimewa)

Pati, Lintasmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati meluruskan informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait adanya pungutan sebesar Rp840 ribu terhadap sebuah warung di ruas Jalan Winong–Pucakwangi, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, menegaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik warung. Menurutnya, pungutan itu adalah retribusi atas izin pemanfaatan tanah sempadan irigasi yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pati.

“Itu adalah retribusi perizinan warung karena menempati tanah sempadan irigasi yang merupakan aset DPUTR,” kata Widyotomo, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, penarikan retribusi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Aset Irigasi.

Berdasarkan ketentuan dalam perda tersebut, besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun. Sementara itu, warung yang menjadi sorotan diketahui memanfaatkan lahan sempadan irigasi seluas 28 meter persegi.

Dengan perhitungan tersebut, retribusi yang harus dibayarkan mencapai Rp280 ribu setiap tahun. Karena izin penggunaan lahan diterbitkan untuk jangka waktu tiga tahun, total biaya yang dikenakan menjadi Rp840 ribu.

“Karena luasnya 28 meter, maka dikalikan Rp10 ribu hasilnya Rp280 ribu per tahun. Karena izin berlaku selama tiga tahun, total retribusinya menjadi Rp840 ribu,” jelasnya.

Widyotomo kembali menekankan bahwa pembayaran tersebut tidak berkaitan dengan pajak usaha atau pajak warung, melainkan sebagai kompensasi atas penggunaan aset milik pemerintah daerah.

Menyikapi informasi yang sempat viral, DPUTR juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, langkah verifikasi kepada instansi yang berwenang perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. (Red)

Exit mobile version