Blora, Lintasmuria.com – Penanganan kasus pengoplosan gas elpiji subsidi yang dibongkar di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, masih terus bergulir. Meski telah berjalan sekitar tiga pekan sejak pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Blora belum berhasil mengungkap sosok pemilik modal atau aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni PES (26), warga Kecamatan Kunduran. Ia diduga berperan sebagai eksekutor yang memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi. Sementara itu, tiga pelaku lain yang diduga terlibat masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan belum ada perkembangan terkait penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum, masih satu tersangka. Masih proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Zaenul, penyidik masih menunggu penangkapan tiga pelaku yang buron untuk mengungkap siapa pihak yang menjadi pemilik usaha pengoplosan gas elpiji subsidi tersebut.
“Nunggu keterangan dari yang belum ketangkap,” katanya.
Tiga orang yang masih diburu polisi masing-masing berinisial M, warga Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, yang diduga berperan sebagai pengoplos, kemudian S, warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, serta G yang diduga menjadi sopir pengangkut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Desa Botoreco pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan praktik pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Usai penggerebekan, tersangka PES menyerahkan diri ke Polres Blora dan menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu tersangka, praktik pengoplosan tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14,8 juta.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung elpiji 3 kilogram berisi, 18 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 148 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 12 tabung elpiji 50 kilogram berisi, tiga tabung elpiji 50 kilogram kosong, puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel tabung, serta dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut gas elpiji.
Atas perbuatannya, PES dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Red)


















