Kudus, Lintasmuria.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kudus segera menguji minuman cepat saji yang marak dijual di pinggir jalan. Langkah itu dilakukan dengan menguji kandungan gula dalam berbagai minuman kekinian sebagai upaya menekan meningkatnya kasus penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi gula berlebih.
Kepala Dinkes Kudus Abdul Hakam mengatakan, pengujian akan dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kudus dengan mengambil sampel dari sejumlah minuman yang banyak dikonsumsi masyarakat.
“Pengujian ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap kandungan gula dalam minuman yang mereka konsumsi setiap hari,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Pengambilan sampel ditargetkan dimulai pada pertengahan Agustus hingga awal September 2026. Sasaran pengujian meliputi berbagai minuman yang dijual di gerai maupun lapak tepi jalan, seperti teh manis, es dawet, hingga aneka minuman kopi dan coffee street yang ramai pada malam hari.
Menurut Abdul Hakam, konsumsi gula secara berlebihan berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus, obesitas, penyakit jantung, gigi berlubang, hingga perlemakan hati. Karena itu, Dinkes memilih memperkuat langkah pencegahan dibanding harus menangani dampak penyakit yang muncul.
Tak hanya melakukan uji laboratorium, Dinkes Kudus juga menyiapkan skema pelabelan kandungan gula pada kemasan minuman. Program tersebut rencananya melibatkan perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Melalui label tersebut, masyarakat nantinya dapat mengetahui kategori kadar gula dalam minuman, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi, sehingga lebih mudah menentukan pilihan sesuai kebutuhan.
“Kami ingin ada penanda yang sederhana sehingga masyarakat langsung mengetahui apakah kandungan gulanya tinggi, sedang, atau rendah. Harapannya masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih minuman,” katanya.
Program tersebut sekaligus mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait penerapan sistem label gizi Nutri-Level berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Sistem itu memberikan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan siap saji dan minuman berpemanis untuk membantu konsumen memilih produk yang lebih sehat.
Dinkes Kudus juga mengingatkan masyarakat agar membatasi konsumsi gula sesuai usia. Untuk kelompok usia tiga hingga 50 tahun, konsumsi gula disarankan tidak lebih dari sekitar lima sendok teh per hari. Sementara anak di bawah tiga tahun dan masyarakat berusia di atas 50 tahun dianjurkan mengonsumsi gula lebih sedikit karena lebih rentan mengalami gangguan kesehatan. (Red)
