Jakarta, Lintasmuria.com – Pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Komitmen itu dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan sejumlah perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Dasco memastikan pimpinan DPR telah menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dasco bahkan menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak rampung pada 15 Desember 2026.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Dasco mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB sebagai dokumen pegangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Dia juga membuka ruang bagi AMPB untuk menyampaikan masukan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masukan tersebut dapat diagendakan setelah dilakukan koordinasi mengenai waktu pelaksanaannya.
“Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.
Sementara itu, Saan Mustopa mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga selesai. Ia menilai berbagai keresahan publik mengenai persoalan korupsi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan.
