Kejari Kudus Setor Rp977 Juta Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Elpiji

Avatar photo
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp977,87 juta ke kas negara. Barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie mengatakan, uang tersebut diperoleh dari lelang sejumlah kendaraan dan ribuan tabung elpiji yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

“Ada empat unit kendaraan, terdiri dari dua truk dan dua pikap. Kemudian ada tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram,” kata Teddy saat ditemui seusai perayaan HUT ke-81 Kejaksaan RI di Kantor Kejari Kudus, Rabu (2/9/2026).

Total barang yang dilelang meliputi 1.200 tabung elpiji 3 kilogram, 35 tabung ukuran 5,5 kilogram, serta 175 tabung ukuran 12 kilogram.

Menurut Teddy, seluruh barang tersebut sebelumnya memiliki nilai limit lelang sekitar Rp526 juta. Namun, hasil akhir lelang mencapai sekitar Rp977 juta.

Proses lelang diikuti peserta dari sejumlah daerah. Selain dari Kabupaten Grobogan, terdapat pula peserta yang berasal dari Jawa Timur.

Sebelum mengikuti lelang, para peserta diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang.

“Peserta lelang juga berkesempatan melihat kondisi barang yang hendak dilelangkan,” ujarnya.

Teddy menambahkan, hasil lelang tersebut telah disetorkan ke kas negara pada 20 Agustus 2026 dengan nilai Rp977,87 juta.

Barang-barang tersebut merupakan bagian dari perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang terjadi pada 2025. Dalam kasus itu, elpiji 3 kilogram disalahgunakan dengan cara disuntikkan ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Perkara tersebut kini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kudus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *