Berita  

373 PPPK Mulai Bertugas Juli 2025, Bupati Pekalongan Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Avatar photo
Penyerahan SK PPPK Kabupaten Pekalongan. (Istimewa/Humas)

Pekalongan, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah melantik 373 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi formasi tahun 2024. Para PPPK ini mulai bertugas efektif sejak 1 Juli 2025.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan bahwa mereka yang lolos seleksi merupakan orang-orang yang beruntung. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar keberuntungan tersebut dijaga dengan bekerja secara baik dan profesional.

“Pada saat kita dilantik hari ini, kita harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. ASN harus menjaga nama baik Pemkab Pekalongan. Ini wajib dan menjadi harga mati. PPPK setiap tahunnya dievaluasi. Jika kita laporkan kinerjanya tidak baik, PPPK bisa dicopot,” tegasnya saat pelantikan, baru-baru ini.

Selain itu, Bupati Fadia juga menekankan pentingnya pemahaman visi dan misi Pemkab serta tugas dan fungsi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia pun berpesan agar para PPPK baru menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari perilaku berfoya-foya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, menjelaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Dasar hukum pengangkatan PPPK formasi 2024 adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, dan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan PPPK tahun 2024,” jelasnya.

Pada seleksi tahap pertama, tersedia 447 formasi ASN, terdiri dari 50 formasi CPNS dan 397 formasi PPPK. Formasi tersebut diperebutkan oleh 1.402 pelamar. Namun, terdapat 24 formasi yang tidak terisi karena tidak ada pendaftar.

“Ada 24 formasi yang belum terisi dan akan dipenuhi untuk PPPK tahap II,” tambah Suprayitno. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *