10 ASN Kudus Dijatuhi Sanksi, Ini Penyebabnya

Avatar photo
ASN Kudus. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2025. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan ketidakdisiplinan hadir bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menjelaskan dari jumlah tersebut, enam ASN mendapat hukuman ringan berupa teguran lisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Dua ASN lainnya dijatuhi hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala. Sementara dua ASN lain dikenai hukuman berat berupa penurunan pangkat dan jabatan.

”Mayoritas kasus yang kami tangani berkaitan dengan ketidakdisiplinan hadir bekerja. Ini sudah masuk kategori pelanggaran karena bisa mengganggu pelayanan publik. Kami sudah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, dan berharap para ASN tidak lagi mengulanginya,” tegasnya, Selasa (26/8/2025).

Menurut Putut, jumlah tersebut sama dengan tahun lalu. Pada periode yang sama 2024, terdapat 10 ASN Kudus yang dijatuhi hukuman disiplin, terdiri dari sembilan orang mendapat sanksi ringan dan satu orang dikenai hukuman sedang.

BKPSDM Kudus, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi agar ASN memegang teguh kewajibannya.

”Kami tidak ingin ada lagi ASN yang terkena sanksi. Karena itu, saya meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus untuk menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan menghindari pelanggaran disiplin,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *