Puluhan Balita di Grobogan Diduga Keracunan Menu MBG, Pemkab Lapor BGN

Avatar photo
Ilustrasi - Menu MBG. (Istimewa)

Grobogan, Lintasmuria.com – Puluhan balita di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) malam, namun baru diketahui publik pada Sabtu (13/12/2025).

Beruntung, tidak ada korban yang harus menjalani perawatan inap akibat kejadian tersebut.

Koordinator SPPG se-Grobogan, Verliana Dhita, membenarkan adanya laporan keracunan tersebut. Namun, ia belum bersedia memaparkan secara rinci karena kasus masih dalam proses pendataan dan pendalaman.

“Sedang pendataan dan pendalaman,” katanya, Sabtu (13/12/2025), seperti dikutip dari Murianews.

Sementara itu, jumlah korban yang sempat disebut mencapai lebih dari 30 balita diluruskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan, Djatmiko. Ia memastikan jumlah korban sebanyak 23 balita.

“Ada 23, sudah dicek ke lapangan dan ke warga,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan bergerak cepat dengan memastikan kondisi seluruh korban. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menyebut seluruh balita dalam kondisi membaik.

“Karena baru dapat laporan, tugas kami, pagi tadi pemeriksaan untuk memastikan kondisi korban. Alhamdulilah sudah membaik dan tidak harus mondok (rawat inap),” ujar Anang.

Namun, karena kejadian baru dilaporkan sehari setelahnya, pihak pemkab tidak dapat memeriksa sampel makanan MBG yang diduga menjadi penyebab keracunan.

“Karena kejadian makannya kemarin, kami tidak bisa memeriksa sampel makanan, karena sudah habis dan dibersihkan,” imbuhnya.

Anang menjelaskan, keterbatasan kewenangan membuat Pemkab Grobogan hanya dapat melaporkan kejadian tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada SPPG agar lebih berhati-hati ke depan.

“Sementara kami hanya bisa mengimbau dan memberikan perhatian kepada SPPG, untuk lebih berhati-hati. Terkait TL (tindak lanjut) dan sanksi, kami laporkan ke BGN melalui koordinator yang di kabupaten,” tandasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *