Pati, Lintasmuria.com – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 dengan menggelar tasyakuran di Garudafood Corner, Sabtu (30/5/2026) malam.
Acara tersebut dihadiri Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, Ketua Pimpinan Daerah (PD) FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah, Tri Suprapto, serta jajaran pengurus daerah se-Pulau Jawa dan pimpinan cabang se-Jawa Tengah.
Dalam momentum tersebut, FSP RTMM-SPSI menyoroti sejumlah regulasi pemerintah yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri dan nasib para pekerja.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, mengatakan peringatan HUT ke-33 menjadi ajang refleksi perjalanan organisasi yang kini memiliki sekitar 242 ribu anggota di seluruh Indonesia.
“HUT ke-33 ini menjadi refleksi perjalanan organisasi sejak berdiri hingga saat ini. Kami menghadapi tantangan besar, terutama dari regulasi di sektor makanan-minuman serta rokok dan tembakau yang menurut kami belum berpihak pada keberlangsungan industri,” ujarnya.
Menurut Hendry, salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan cukai pada minuman dengan kandungan gula, garam, dan bahan tertentu lainnya. Selain itu, muncul pula wacana penambahan lapisan (layer) cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Saat ini SKM terbagi dalam golongan I dan II. Namun pemerintah disebut tengah mengkaji penambahan golongan III yang dikhawatirkan berdampak pada industri hasil tembakau.
“Kalau layer SKM ditambah, harga rokok mesin bisa turun drastis. Dampaknya, pasar Sigaret Kretek Tangan (SKT) bisa tergerus dan berpotensi menyebabkan pekerja kehilangan pekerjaan,” katanya.
FSP RTMM-SPSI mengaku khawatir kebijakan tersebut dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penciptaan tenaga kerja baru, tetapi juga memperhatikan pekerja yang saat ini masih aktif bekerja.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada 26 Mei lalu, FSP RTMM-SPSI mendorong pemerintah memperluas program peningkatan keterampilan bagi pekerja.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya fokus pada calon tenaga kerja. Pekerja yang sudah bekerja juga perlu mendapatkan kesempatan meningkatkan kompetensi agar tetap produktif dan mampu mempertahankan pekerjaannya,” tegas Hendry.
Selain isu regulasi industri, FSP RTMM-SPSI juga menyoroti persoalan perlindungan sosial pekerja, khususnya terkait usia pensiun.
Menurut Hendry, saat ini mayoritas pekerja swasta memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun. Namun manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 59 tahun.
Kondisi tersebut menimbulkan jeda empat tahun yang dinilai memberatkan pekerja.
“Ada gap empat tahun antara usia pensiun dan usia pencairan manfaat pensiun BPJS. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak merugikan pekerja,” ujarnya.
FSP RTMM-SPSI juga mengusulkan sejumlah kebijakan yang dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti pembebasan pajak penghasilan dan pajak pesangon.
Menurut Hendry, negara perlu lebih hadir dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, bukan hanya membebankan tanggung jawab kepada perusahaan.
Ia menegaskan FSP RTMM-SPSI akan terus mengawal berbagai kebijakan pemerintah melalui penyampaian aspirasi dan audiensi dengan sejumlah kementerian, DPR, hingga Presiden.
“Kami aktif menyampaikan aspirasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK, DPR, hingga Presiden. Tujuannya agar kebijakan yang lahir benar-benar memperhatikan kesejahteraan pekerja,” katanya.
Sementara itu, Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah, Tri Suprapto, berharap organisasi yang dipimpinnya semakin solid dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Acara tasyakuran HUT ke-33 tersebut ditutup dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol bertambahnya usia organisasi.
“Harapan kami FSP RTMM-SPSI semakin kuat dan semakin solid. Kita harus bersatu memperjuangkan kepentingan pekerja dan menolak regulasi yang tidak berpihak kepada pekerja maupun industri,” tegas Tri. (Red)


















