Kemenag Jepara Awasi Ketat Ponpes usai Kasus Kiai Cabul Terungkap

Avatar photo
Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Mukhyiddin merespons kasus kiai cabul Jepara. (Istimewa)

Jepara, Lintasmuria.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara memperketat pengawasan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes berinisial AJ.

AJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar di ponpes tersebut disebut masih tetap berlangsung.

Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Mukhyiddin menyampaikan para santri masih menjalani aktivitas pendidikan seperti biasa di lingkungan pondok pesantren.

“Santri masih tetap belajar di pondok sampai sekarang,” ujar Akhsan, kemarin.

Menurutnya, Kemenag Jepara rutin mendatangi ponpes guna memastikan kondisi para santri tetap aman dan proses pendidikan berjalan tanpa hambatan. Pendampingan juga dilakukan untuk meminimalkan dampak psikologis akibat kasus tersebut.

Ia menegaskan, hak santri untuk memperoleh pendidikan harus tetap dijaga meskipun pengasuh pondok sedang menghadapi proses hukum.

“Kami ingin memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dan tidak mengalami tekanan psikologis,” katanya.

Selain itu, Kemenag Jepara juga mengawal pelaksanaan rekomendasi dari Kementerian Agama RI kepada Ponpes Al Anwar. Di antaranya pemberhentian AJ dari aktivitas mengajar serta penghentian sementara penerimaan santri baru hingga proses hukum selesai.

Tak hanya itu, pendampingan psikologis terhadap korban juga terus dilakukan bersama pihak terkait.

Pasca terungkapnya kasus tersebut, Kemenag Jepara turut melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pondok pesantren lain di wilayah Jepara. Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga marwah pesantren agar tetap menjadi lingkungan yang aman bagi santri.

“Kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, AJ diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri berulang kali sepanjang tahun 2025. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut menggunakan modus pernikahan fiktif untuk memperdaya korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *