Blora, Lintasmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengungkap fakta baru terkait polemik Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang ada belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Temuan tersebut disampaikan Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora, Febrianto, setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG Khusus di kawasan Kridosono, Blora, pada April hingga Mei 2026.
Dari hasil evaluasi, DLH menilai baik IPAL maupun grease trap yang digunakan belum memenuhi ketentuan teknis pengolahan limbah.
“Kalau IPAL atau grease trap, yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya,” kata Febrianto.
Menurut dia, keberadaan IPAL tidak cukup hanya sebatas bangunan atau instalasi yang terpasang. Sistem tersebut harus mampu mengolah limbah hingga menghasilkan air buangan yang memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan, IPAL tidak harus menggunakan produk pabrikan. Namun konstruksi dan proses pengolahannya wajib memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kalau IPAL nggak mesti pabrikan. Yang penting bak-baknya sesuai ketentuan dan hasil pengolahannya memenuhi syarat,” ujarnya.
Febrianto menjelaskan, bentuk IPAL dapat disesuaikan dengan kondisi lokasi, baik ditanam di dalam tanah maupun dibuat bertingkat. Namun yang menjadi ukuran utama adalah kemampuan sistem tersebut dalam mengolah limbah secara optimal.
“Namanya IPAL itu tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting bisa melakukan pengolahan air limbah dan hasilnya memenuhi syarat,” jelasnya.
DLH juga menyoroti pentingnya fungsi grease trap dalam pengelolaan limbah dapur. Menurutnya, limbah yang mengandung minyak dan lemak harus terlebih dahulu dipisahkan melalui grease trap sebelum masuk ke IPAL agar proses pengolahan berjalan efektif.
Setelah melalui seluruh tahapan pengolahan, air limbah yang dibuang ke saluran drainase harus dalam kondisi bersih, tidak berbau, dan memenuhi baku mutu lingkungan.
Atas temuan tersebut, DLH Blora telah melayangkan peringatan sekaligus rekomendasi tertulis kepada pihak terkait agar segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengolahan limbah yang ada.
“Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya juga sudah tertulis,” tandasnya. (Syae)


















