Jakarta, Lintasmuria.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) untuk mencegah kecelakaan fatal yang telah menelan 6.000 korban jiwa sepanjang 2024 akibat pelanggaran muatan berlebih pada truk. Menhub menilai penundaan kebijakan ini hanya memperbesar risiko kecelakaan dan kerugian sosial ekonomi yang seharusnya dapat dicegah.
Dalam perbincangan dengan media di Jakarta, Kamis (26/6/2025), Dudy menyampaikan bahwa sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional. Dari jumlah tersebut, 6.000 korban jiwa berasal dari kecelakaan yang terkait dengan pelanggaran muatan ODOL berdasarkan data Jasa Raharja.
“Jumlah yang meninggal yang berkaitan dengan kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000-an yang meninggal yang terkait dengan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,” ujarnya.
Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak menerbitkan aturan baru dalam penanganan ODOL, melainkan hanya menegakkan aturan yang sudah ada sejak lama secara lebih konsisten dan tegas.
“Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan,” jelasnya. Pemerintah ingin menjalankan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dilaksanakan optimal oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.
Kebijakan zero ODOL sebenarnya sudah digagas sejak 2017 dan direncanakan berlaku efektif sejak 2018, namun implementasinya tertunda akibat keberatan dari para pengemudi dan pelaku usaha logistik.
“Pada tahap tahun 2017 tersebut kemudian ada keberatan dari pihak pengemudi khususnya mengenai pemberlakuan kebijakan yang sudah disepakati zero-odol pada 2017,” kata Menhub.
Menhub mengakui adanya keresahan di kalangan pengemudi truk, namun menegaskan negara wajib berpihak pada perlindungan masyarakat luas dari bahaya kelebihan muatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi bersama agar kebijakan zero ODOL tidak lagi tertunda.
“Jika ada pihak yang keberatan, mari kita cari solusi bersama. Jangan jadikan alasan untuk terus menunda pelaksanaan aturan,” tegas Dudy.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, pemerintah bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan menyusun langkah konkret sepanjang 2025 demi menegakkan aturan ODOL di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan kebijakan zero ODOL efektif berlaku pada tahun 2026.
Dudy juga menyinggung kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk ODOL, yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Dengan penerapan zero ODOL yang tegas, diharapkan keselamatan lalu lintas meningkat, kerugian ekonomi berkurang, dan sistem logistik nasional berjalan lebih berkelanjutan.
“Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Ini bukan hal baru, bukan aturan baru. Tapi ini soal keselamatan nyawa rakyat banyak,” pungkasnya.
