Semarang, Lintasmuria.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, angkat bicara terkait kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Zuhdi diketahui dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh orang tua murid setelah insiden penamparan yang terjadi di dalam kelas.
Menurut Saleh, peristiwa tersebut seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan nilai kekeluargaan dan musyawarah, bukan justru dibawa ke ranah tuntutan ganti rugi materi. Ia menilai tindakan Zuhdi yang menegur muridnya tidak sepatutnya langsung diseret pada permasalahan hukum, apalagi sampai melibatkan tuntutan finansial yang memberatkan.
“Seorang guru madrasah itu adalah bagian dari upaya kita membangun karakter anak sejak dini. Kalau ada kesalahan cara mendidik, mari dibenahi bersama, bukan diselesaikan dengan tuntutan-tuntutan uang seperti ini,” ujar Saleh, Senin (20/7/2025).
Saleh juga meminta kepada pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk turun tangan memberikan pendampingan hukum terhadap Zuhdi. Ia khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi guru-guru madin lain yang selama ini mengajar secara sukarela demi pendidikan agama di desa-desa.
“Kalau guru-guru ini takut mengajar karena khawatir dilaporkan, pendidikan karakter anak-anak kita yang akan dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mohammad Saleh mendorong masyarakat untuk tidak mudah membawa masalah pendidikan ke jalur hukum tanpa upaya penyelesaian secara baik-baik. Ia berharap semua pihak bijak dalam menyikapi persoalan ini agar guru tetap dihormati sebagai pendidik generasi muda.
“Saya yakin niat guru ini mendidik, bukan menyakiti. Mari kita selesaikan dengan kepala dingin,” pungkasnya. (Adv)


















