Jakarta, Lintasmuria.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang disebut-sebut naik hingga 250 persen. Kenaikan ini menuai gelombang protes dari warga setempat.
Tito mengaku telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengecekan terhadap kebijakan tersebut.
“Oh, itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa,” kata Tito saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Detik.
Ia juga belum bisa memastikan apakah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kenaikan PBB tersebut sudah melalui proses konsultasi ke Kemendagri.
“Saya akan cek. Saya tahu dari media, makanya akan kita cek,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menyampaikan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 sebesar ±250 persen telah melalui kesepakatan bersama. Kenaikan ini disebut penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” kata Sudewo, Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan, saat ini penerimaan dari sektor PBB di Kabupaten Pati hanya sekitar Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan daerah tetangga seperti Jepara, Rembang, dan Kudus.
“PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” terangnya.
Kebijakan ini pun memicu kemarahan warga. Puncak aksi penolakan direncanakan akan digelar dalam bentuk demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang. (Red)
