Camat Dihadirkan di Rapat Pansus DPRD Pati, Tegaskan Usulan Kenaikan PBB dari BPKAD

Pansus DPRD Pati. (Redaksi)

Pati, Lintasmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati menghadirkan sejumlah camat untuk dimintai keterangan terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat digulirkan oleh Bupati Pati.

Beberapa camat yang dipanggil antara lain Camat Wedarijaksa, Camat Margorejo, dan Camat Pati Kota.

Camat Pati Kota, Didik Rusdiartono, menegaskan bahwa usulan kenaikan tarif PBB bukan berasal dari camat maupun kepala desa. Menurutnya, usulan tersebut datang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati dengan dasar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pada intinya tadi dari DPRD menanyakan tentang usulan kenaikan PBB itu. Usulan tersebut bukan berasal dari camat atau kepala desa, tetapi dari BPKAD berdasarkan kenaikan NJOP. Camat dan kepala desa hanya dimintai pertimbangan,” jelas Didik.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan mekanisme pelayanan dan penagihan PBB di tingkat kecamatan. Pihaknya mengeluarkan surat pelayanan atau teguran sebagai bentuk inovasi percepatan pelunasan pajak.

“Surat itu merupakan teguran atau peringatan kepada masyarakat. Walaupun demikian, pengalaman kami saat melayani, meski ada warga yang belum melampirkan persyaratan, tetap kami layani. Itu bagian dari upaya kami agar realisasi PBB tetap berjalan,” ungkapnya.

Didik turut membeberkan capaian realisasi PBB di Kecamatan Pati sebelum kebijakan kenaikan tarif dicabut oleh Bupati. Dari target Rp 10,628 miliar lebih, telah terealisasi Rp 4,327 miliar atau sekitar 40,72 persen.

“Dari capaian itu hanya ada satu wajib pajak yang menyampaikan keberatan, yakni dari pihak manajer salah satu perusahaan,” tambahnya.

Terkait keberatan wajib pajak, Didik menjelaskan mekanismenya sudah diatur melalui BPKAD. Bahkan setelah kebijakan kenaikan tarif PBB dicabut, proses pengembalian pembayaran yang sudah terlanjur masuk juga sedang berjalan.

“Saat ini pengembalian masih dalam proses. Desa diminta membuka rekening melalui koordinator perangkat desa. Dana nantinya akan ditransfer ke rekening tersebut, kemudian dikembalikan ke masyarakat. Tapi kapan realisasinya, itu ranah BPKAD,” tegasnya.

Rapat Pansus DPRD Pati ini menjadi bagian dari serangkaian klarifikasi atas kebijakan Bupati Pati yang sempat menuai protes publik, terutama terkait kenaikan tarif PBB yang akhirnya dibatalkan. (*)

Exit mobile version