Kudus, Lintasmuria.com – Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus mencapai angka fantastis, yakni Rp97,87 miliar. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan siap membantu penagihan terhadap 129.898 objek pajak yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan penagihan akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus.
“Nantinya, kami siap melakukan penagihan bareng-bareng, dengan pihak Samsat atau UPPD Kudus,” kata Eko, Senin (1/6/2026).
Pemkab Kudus juga berencana melibatkan pemerintah desa dalam proses penagihan. Langkah ini dinilai penting karena perangkat desa lebih mengenal kondisi warga dan keberadaan kendaraan yang tercatat menunggak pajak.
Menurut Eko, besarnya nilai tunggakan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena pemerintah daerah juga memperoleh bagi hasil dari penerimaan pajak kendaraan bermotor. Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah piutang pajak yang tercatat merupakan tunggakan sebelum atau sesudah pemberlakuan kebijakan opsen pajak.
Di sisi lain, Pemkab Kudus menilai data tunggakan perlu diverifikasi ulang. Pasalnya, tidak semua kendaraan yang masuk daftar penunggak dipastikan masih beroperasi.
“Perlu ada verifikasi di lapangan untuk memastikan kendaraan tersebut masih ada atau sudah hilang maupun rusak berat sehingga tidak digunakan lagi. Sehingga tidak tercatat sebagai piutang,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan tingginya tunggakan pajak kendaraan di wilayah eks-Karesidenan Pati. Di Kabupaten Kudus saja, jumlah objek pajak yang menunggak mencapai 129.898 unit dengan total nilai tunggakan Rp97,87 miliar.
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan 114.474 unit, sedangkan kendaraan roda empat tercatat sebanyak 15.898 unit. (Red)
