Pansus Hak Angket DPRD Pati Panggil Mantan Kepala BPKAD, Soroti Pertemuan di Rumah Bupati dan Pembekuan Anggaran

Avatar photo
Pansus DPRD Pati. (Redaksi)

Pati, Lintasmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat kerja dengan memanggil Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati pada Kamis (21/8/2025). Pemanggilan ini untuk menelusuri sejumlah dugaan kejanggalan dalam kebijakan pengelolaan anggaran daerah, termasuk rapat awal yang digelar di rumah pribadi Bupati Pati Sudewo terkait PBB-P2 serta pembekuan anggaran pada Januari–Februari 2025.

Anggota Pansus, Yeti Kristianti, menilai pertemuan pertama yang digelar di rumah bupati tidak sah secara hukum. Pasalnya, rapat tersebut tidak dihadiri oleh Sekda maupun asisten daerah, dan surat undangan justru dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau DPMPTSP itu menurut saya kurang pas, ya. Karena yang berkompeten seharusnya BPKAD. Apalagi rapat itu sifatnya dadakan, jadi secara hukum memang tidak sah, tetapi tetap dilakukan oleh bupati,” ujar Yeti, Kamis (21/8/2025).

Yeti juga menyoroti adanya pembekuan anggaran pada Januari–Februari 2025, padahal Bupati Pati baru dilantik pada Maret. Ia menduga langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan sebelum pelantikan.

“Kenapa ada pembekuan anggaran di Januari–Februari, sementara Pak Bupati dilantik bulan Maret? Itu yang sedang kami selidiki. Secara hukum tentu perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Selain itu, Pansus menemukan fakta bahwa kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tidak didukung kajian yang memadai. Menurut keterangan BPKAD, hingga kini belum ada kajian resmi terkait hal tersebut.

“Untuk kajian kenaikan NJOP, dari BPKAD lama belum ada dokumen yang bisa dijadikan dasar. Artinya, kenaikan itu belum didukung kajian,” terang Yeti.

Pansus juga membandingkan pernyataan Bupati yang menyebut tidak ada kenaikan NJOP selama 14 tahun terakhir. Faktanya, menurut BPKAD, yang tidak ada kenaikan baru 11 tahun, itu pun terkait dengan kenaikan kelas, bukan NJOP.

“Temuan dari BPKAD berbeda dengan pernyataan bupati. Jadi ini yang akan terus kita dalami dalam pemeriksaan selanjutnya,” tambah Yeti.

Pansus Hak Angket DPRD Pati menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah OPD lain untuk mengurai persoalan kebijakan anggaran daerah yang dinilai janggal sejak awal masa jabatan Bupati Sudewo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *