Terkendala Lahan, Gedung Koperasi Merah Putih di Blora Ditarget Beroperasi Maret 2026

Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Blora. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora, ditargetkan tuntas pada awal 2026. Dengan demikian, koperasi tersebut diharapkan bisa mulai beroperasi serentak pada Maret 2026.

Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Agung Cahyono mengatakan, Kabupaten Blora mendapatkan target pembangunan sebanyak 295 unit koperasi desa dan kelurahan. Hingga kini, 177 koperasi di seluruh kecamatan sudah memasuki tahap pembangunan.

“Sehingga masih ada 90-an desa yang belum ada progresnya, dengan kendala utama terkait ketersediaan lahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan lahan umumnya muncul di wilayah kelurahan yang belum memiliki aset tetap yang jelas. Sementara itu, di wilayah desa, ketersediaan aset berupa tanah kas desa relatif lebih memadai untuk pembangunan KDKMP.

Agung juga telah meninjau langsung progres pembangunan KDKMP di sembilan desa dan kelurahan di Kecamatan Blora Kota, Senin (29/12/2025). Lokasi yang dikunjungi meliputi Kelurahan Tambahrejo, Kelurahan Karangjati, serta Desa Kamolan, Jepangrejo, Jejeruk, Patalan, Purwosari, Tempuran, dan Sendangharjo.

Menurutnya, progres pembangunan KDKMP di wilayah Kecamatan Blora Kota menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Pembangunan tersebut merupakan gelombang kelima yang dimulai sejak 25 November 2025.

“Dalam waktu sekitar satu bulan, progresnya sudah cukup signifikan dan sesuai harapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara nasional target pembangunan KDKMP ditetapkan maksimal selama tiga bulan. Oleh karena itu, seluruh KDKMP diharapkan bisa diluncurkan dan mulai beroperasi serentak pada Maret 2026 oleh Kementerian Koperasi.

“Harapannya, pada Maret 2026 KDKMP sudah diperkenalkan dan operasional bersama dengan koperasi lainnya di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala lahan, khususnya di wilayah kelurahan, Kodim 0721/Blora terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penyedia Lahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 17. Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas penyediaan lahan.

Koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah instansi terkait seperti Perhutani, Pertamina, BUMN, serta pemerintah daerah, khususnya terkait pemanfaatan lahan milik negara.

“Jika izin pemanfaatan lahan sudah terbit, lahan tersebut akan didaftarkan ke portal Agrinas agar pembangunan dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Terkait kriteria lahan, Agung menyebutkan ada empat syarat utama yang harus dipenuhi, yakni status kepemilikan lahan jelas dan legal, luas minimal sekitar 1.000 meter persegi, lokasi strategis secara ekonomi, serta tidak berada di kawasan rawan bencana.

“Penentuan lokasi lahan harus melalui musyawarah desa agar disepakati bersama masyarakat. Yang terpenting lahan tersedia dan legal agar pembangunan dapat berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Purwosari, Anisa, menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan KDKMP di wilayahnya. Menurutnya, keberadaan koperasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Desa Purwosari siap mendukung penuh pembangunan KDKMP. Lahan yang digunakan merupakan aset desa berupa tanah bengkok kas desa seluas 1.000 meter persegi dan sudah melalui musyawarah desa. Hingga kini, progres pembangunan telah mencapai sekitar 40 persen,” ujarnya.

Ia optimistis kehadiran KDKMP nantinya dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha baru, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan pendapatan warga desa. (Red)

Exit mobile version