Blora, Lintasmuria.com – Polres Blora memeriksa seorang pria yang diduga menendang seekor kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan sedang berjalan-jalan di Lapangan Kridosono sambil membawa seekor kucing yang diikat tali di bagian leher.
Perempuan itu mengenakan kerudung hitam, baju merah, celana putih, dan sepatu putih. Tali kucing tersebut dipegang oleh sang perempuan saat berjalan di area lapangan.
Tak lama kemudian, seorang pria melintas di depan mereka. Pria itu mengenakan topi kuning, kaos oranye, tas selempang, serta celana olahraga berwarna abu-abu. Sebelum tepat berpapasan, pria tersebut sempat melontarkan ucapan bernada kasar.
“Tak saduk,” ucap pria tersebut dalam video.
Sesaat setelah itu, pria tersebut menendang kucing hingga membuat hewan itu mengeong keras dan berlari menjauh.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah hukum.
“Pagi ini (Senin 02 Februari) saya menindaklanjuti hal itu,” bebernya.
Ia menjelaskan, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku.
“Kami mintai keterangan pemilik kucing dan terduga pelaku,” tambahnya.
Menurut Zaenul, saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut dan penyelidikan dilakukan untuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tindakan penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 337. Ancaman hukumannya pun lebih berat dibanding KUHP sebelumnya.
Pelaku penganiayaan hewan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta. (Syae)
