Semarang, Lintasmuria.com – Enam kepala desa di Kabupaten Pati memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7/2026).
Mereka yang hadir sebagai saksi yakni Kepala Desa Mencon Sukiman, Kepala Desa Sumbersari Ahmad Useri, Kepala Desa Pundenrejo Tafakuri, Kepala Desa Kayen Agus Riyanto, Kepala Desa Kedalingan Joko Waluyo, serta Kepala Desa Sumberarum Ahmad Mahfud.
Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan praktik setoran uang dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kepala Desa Sumberarum Ahmad Mahfud mengaku mengetahui adanya informasi mengenai besaran uang yang diduga harus disiapkan calon perangkat desa. Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari pembicaraan antar kepala desa usai rapat di Kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026 yang membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.
“Dari cerita sesama kades yang datang dalam pertemuan itu. Katanya untuk jabatan sekdes harus bayar Rp225 juta, untuk kaur Rp165 juta,” ujar Ahmad Mahfud di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono.
Ia juga menyebut sempat mendengar adanya beberapa kepala desa yang mengumpulkan uang untuk disetorkan. Meski demikian, Desa Sumberarum tidak ikut mengajukan pengisian perangkat desa karena memilih tidak mengisi jabatan yang masih kosong.
Sementara itu, Kepala Desa Kayen Agus Riyanto mengaku mengetahui informasi mengenai dugaan kewajiban setoran dari Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto. Meski tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Sudewa, ia mengaku mempercayai informasi tersebut.
Kesaksian serupa disampaikan Kepala Desa Kedalingan Joko Waluyo. Ia mengaku menitipkan dua nama calon perangkat desa kepada Kepala Desa Tambakharjo, Sugiyono. Dari Sugiyono pula, ia memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah uang yang harus disiapkan agar kedua calon tersebut dapat lolos seleksi.
Menanggapi seluruh keterangan para saksi, Sudewa membantah mengetahui adanya praktik setoran dalam proses pengisian perangkat desa. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak pernah menerima konfirmasi maupun laporan terkait dugaan kewajiban pembayaran tersebut selama proses seleksi berlangsung. (Red)
