Kasus Pemblokiran Jalan, Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan

Botok dan Teguh usai persidangan. (Istimewa)

Pati, Lintasmuria.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Pati kembali menggelar sidang kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (20/02/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan bersama dua hakim anggota. Dua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, hadir dalam persidangan.

Tim JPU yang terdiri atas Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan.

“Sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum, terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW berupa pidana masing-masing 10 bulan dan dikurangi masa tahanan, dengan para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Anny Asyiatun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi jalan umum darat yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Juru Bicara PN Kelas IA Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap pidana satu Supriyono alias Botok bin Munadi dan terdakwa dua Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumardi Winarko berupa pidana masing-masing 10 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” jelas Retno.

Ia menambahkan, sidang selanjutnya akan beragenda pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukum.

“Agenda persidangan selanjutnya dilanjutkan dengan pembelaan dan dari para masing-masing terdakwa baik melalui advokatnya penasehat hukumnya atau oleh para terdakwa,” jelas dia.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (25/02/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Cakra.

“Persidangan dilanjutkan di hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 jam 9 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” pungkas dia. (Red)

Exit mobile version