Kudus, Lintasmuria com – Pemerintah Kabupaten Kudus, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026, meskipun dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih selaras dengan harga tanah di pasaran.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Kudus, Rama Rizkika, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Penyesuaian NJOP dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Untuk itu, NJOP tanah di Kabupaten Kudus disesuaikan dengan harga pasar,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Bupati Kudus menetapkan kebijakan khusus agar tarif PBB tetap sama seperti tahun 2025. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan beban pajak meski nilai objek pajaknya diperbarui.
“Meskipun NJOP diarahkan mendekati harga pasar, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan,” katanya.
Rama menambahkan, penyesuaian NJOP tidak dilakukan secara menyeluruh. Perubahan hanya diterapkan pada kelas tanah tertentu dengan kisaran kenaikan sekitar 10 hingga 20 persen. Langkah ini disebut sebagai tahap awal untuk mendekatkan nilai objek pajak dengan kondisi pasar sekaligus memetakan potensi pajak daerah ke depan.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses reklasifikasi nilai tanah yang dilaksanakan secara bertahap di berbagai kelas. Selain itu, perubahan NJOP dapat terjadi apabila ada perubahan fungsi lahan, misalnya dari lahan kosong menjadi bangunan.
Pemkab Kudus menegaskan, meski terdapat pembaruan nilai objek pajak, nominal PBB yang dibayarkan masyarakat pada 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar penyesuaian nilai tanah tidak langsung membebani wajib pajak.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan analisis potensi pajak seiring perkembangan harga tanah di pasaran, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. (Red)
