Kudus, Lintasmuria.com – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang dikirimkan kepada hampir 200 perusahaan skala menengah ke bawah di Kabupaten Kudus. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengatakan perusahaan besar umumnya sudah tertib dalam pelaksanaan pembayaran THR.
“Dalam surat edaran ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
Selain tepat waktu, perusahaan juga diimbau untuk membayarkan THR lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya serta mendorong perputaran ekonomi di daerah.
THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Adapun besaran THR diatur sesuai masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Untuk tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus ditetapkan sebesar Rp2.818.585 per bulan.
Disnaker juga meminta seluruh perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada dinas, baik secara langsung maupun melalui email resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Terkait posko pengaduan THR, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kementerian Tenaga Kerja. Nantinya, nomor kontak pengaduan akan disebarluaskan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Disnaker menegaskan pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika terdapat aduan, kasus akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jawa Tengah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan hubungan industrial tetap harmonis serta kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran dapat terjaga. (Red)
