Pemkab Jepara Jemput Bola Layanan NIB dan Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan Karimunjawa

Avatar photo
Suasana layanan perizinan dan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan membuka layanan di aula Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. (Istimewa)

Jepara, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, menghadirkan layanan jemput bola bagi nelayan di wilayah Kepulauan Karimunjawa untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha serta rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Melalui kegiatan yang digelar di aula Kecamatan Karimunjawa pada 31 Maret hingga 1 April 2026 tersebut, puluhan nelayan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara.

Kepala DPMPTSP Jepara, Arif Darmawan, menyampaikan bahwa selama dua hari pelaksanaan layanan, pihaknya mencatat sebanyak 132 layanan telah diberikan kepada masyarakat nelayan.

“Tercatat ada 132 layanan yang kami berikan, meliputi 89 layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 43 layanan rekomendasi BBM untuk nelayan di Kepulauan Karimunjawa,” ujar Arif, kemarin.

Ia menjelaskan, layanan jemput bola ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya nelayan yang berada di wilayah kepulauan agar lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus datang langsung ke daratan utama.

Menurutnya, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Karimunjawa, serta Pemerintah Kecamatan Karimunjawa.

Dalam proses pengurusan NIB, para nelayan juga mendapatkan pendampingan dari petugas untuk melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Arif menegaskan bahwa penerbitan NIB merupakan langkah awal yang sangat penting bagi nelayan dalam melengkapi administrasi usaha mereka.

“Penerbitan NIB menjadi langkah awal yang sangat krusial. Dokumen ini merupakan syarat administrasi wajib untuk memperoleh Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau E-Kusuka,” katanya.

E-Kusuka sendiri merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, termasuk nelayan, pembudidaya, pengolah, maupun pemasar hasil perikanan.

Melalui kartu tersebut, nelayan dapat mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari BBM bersubsidi, bantuan pemerintah, program asuransi nelayan, hingga akses permodalan dari perbankan.

Setelah proses pendaftaran, data nelayan akan diverifikasi oleh petugas dari Dinas Perikanan Jepara sebelum diproses lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Nelayan Indonesia Jaya (Si Ninja). Sistem tersebut menjadi bagian dari tahapan penerbitan barcode sekaligus rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi nelayan.

Sementara itu, Camat Karimunjawa Nuril Abdillah menuturkan bahwa pelayanan kepada nelayan tidak hanya dilakukan saat kegiatan jemput bola saja.

Ia menyebutkan bahwa pihak kecamatan tetap membuka layanan setiap hari bagi nelayan yang membutuhkan pengurusan NIB maupun barcode BBM.

“Kecamatan Karimunjawa juga tetap membuka layanan setiap hari bagi nelayan yang membutuhkan NIB maupun barcode BBM,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perikanan Jepara Muh Tahsin mencatat hingga April 2026 pihaknya telah menerbitkan 151 rekomendasi BBM bagi nelayan di wilayah tersebut.

Jumlah tersebut terdiri atas 57 rekomendasi perpanjangan serta 94 rekomendasi baru.

Ia berharap para nelayan semakin aktif melengkapi administrasi kapal dan perizinan yang dibutuhkan agar dapat memanfaatkan berbagai program layanan pemerintah.

“Diharapkan masyarakat lebih aktif lagi, terutama untuk kapal-kapal yang belum memiliki pas kapal,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *