Pati, Lintasmuria.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Pati mendatangi Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Kamis (9/4/2026). Mereka meminta agar akses pupuk bersubsidi bagi petani hutan sosial dipermudah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Pati, Saman, mengatakan awalnya massa yang direncanakan hadir sekitar 2.000 orang. Namun jumlah tersebut dibatasi menjadi ratusan orang agar situasi tetap kondusif.
“Petani hutan Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati terkait masalah pupuk, yang mana selama ini kami masyarakat petani hutan hanya dikasih 20 persen. Tetapi alhamdulillah tadi Pak Kepala Dinas sudah mengakomodir apa yang menjadi keinginan dari petani masyarakat sekitar hutan,” kata Saman.
Ia menjelaskan selama ini alokasi pupuk subsidi bagi petani hutan sosial hanya sekitar 20 persen dari kebutuhan. Kondisi tersebut membuat banyak petani kesulitan memenuhi kebutuhan pupuk di lapangan.
Menurut Saman, keterbatasan pupuk subsidi memaksa sebagian petani membeli pupuk di luar jalur resmi dengan harga yang jauh lebih mahal. Tahun lalu, harga pupuk nonsubsidi bahkan mencapai Rp230 ribu hingga Rp240 ribu per karung.
Saman menegaskan petani akan kembali mendatangi kantor dinas jika komitmen pemerintah tidak terealisasi pada musim tanam mendatang.
“Kalau memang ini nanti terakomodir maka petani akan senang. Tetapi seandainya ini tidak terakomodir, di masa tanam pertama nanti di bulan November ternyata petani masih kesulitan terhadap pupuk, maka petani akan datang lagi ke sini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, mengatakan pihaknya akan mengupayakan pemenuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani hutan yang telah memiliki legalitas.
“Intinya insyaallah kawan-kawan dari kelompok tani hutan akan kita bantu, kita upayakan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani hutan yang memang sudah memiliki legalitas,” ujar Ratri.
Ia menjelaskan pembatasan sebelumnya berkaitan dengan aturan komposisi tanaman di kawasan hutan. Dalam ketentuan tersebut, sekitar 50 persen lahan digunakan untuk tanaman keras, 30 persen untuk MPTS, dan 20 persen untuk tanaman musiman seperti jagung.
“Sehingga kemungkinan pada saat itu yang bisa diberikan adalah untuk tanaman-tanaman musiman, biasanya jagung,” jelasnya.
Ratri menambahkan langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi legalitas Kelompok Tani Hutan (KTH) dan petani yang terlibat, kemudian memasukkan data mereka ke dalam sistem Simluhtan.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial di Yogyakarta serta Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan keabsahan data petani.
“Intinya bahwa yang legal insyaallah akan kita perjuangkan untuk pupuk bersubsidinya,” katanya. (Red)
