Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mencatat penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama triwulan pertama tahun 2026 mencapai Rp27,63 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Kudus, Rama Rizkika, mengatakan realisasi tersebut merupakan capaian hingga 31 Maret 2026.
“Realisasi sebesar itu per 31 Maret 2026, sehingga persentase realisasinya pada triwulan pertama 2026 sudah mencapai 23,24 persen dari target setahun sebesar Rp118,88 miliar,” ujarnya, kemarin.
Ia merinci, target penerimaan opsen PKB pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp79,3 miliar. Hingga akhir Maret 2026, realisasinya telah mencapai Rp17,45 miliar. Sementara itu, opsen BBNKB ditargetkan sebesar Rp39,58 miliar dengan realisasi sebesar Rp10,18 miliar.
Untuk memaksimalkan penerimaan daerah, Pemerintah Kabupaten Kudus turut berperan dalam upaya penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak. Salah satu langkah yang dilakukan yakni membantu pencetakan surat tagihan yang kemudian disampaikan langsung kepada para wajib pajak.
Rama menjelaskan, kebijakan opsen mulai diterapkan pada tahun 2025. Dengan adanya tambahan penerimaan dari skema tersebut, target pajak daerah di Kabupaten Kudus meningkat cukup signifikan.
Ia menilai, peningkatan penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dari keseluruhan sumber pajak daerah, penerimaan dari opsen diperkirakan mampu menyumbang sekitar 35,42 persen terhadap pendapatan daerah.
Selain dari pajak kendaraan bermotor, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus juga berasal dari berbagai sumber pajak lainnya. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Untuk tahun 2026, target penerimaan dari masing-masing sektor tersebut meliputi PBB sebesar Rp55,5 miliar, BPHTB Rp47,5 miliar, PBJT Rp103,98 miliar, pajak reklame Rp4,22 miliar, pajak air tanah Rp5,5 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp20 juta, serta pajak sarang burung walet Rp5 juta. (Red)
