Blora, Lintasmuria.com – Dua pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan penggelapan mobil rental. Keduanya masing-masing berinisial Yatno, satpam outsourcing, dan Saron Lathief yang berstatus PNS.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, sejauh ini ada dua laporan yang masuk terkait dugaan penggelapan dua unit mobil Daihatsu Xenia.
“Ada dua aduan yang baru masuk. Dua aduan, dua mobil. Mobil Xenia semua,” kata Zaenul, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kedua laporan tersebut sama-sama mengarah kepada Yatno dan Saron. Polisi saat ini masih memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
“Pengadu dan saksi-saksi diperiksa dulu, baru nanti teradu,” ujarnya.
Zaenul menyebut mobil yang dilaporkan belum ditemukan dan masih dalam pencarian. Polisi juga mendalami informasi bahwa kendaraan tersebut diduga digadaikan di wilayah Kabupaten Pati.
Salah satu pelapor, Supartini (39), warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, mengaku mobil miliknya disewa Yatno sejak 30 Maret 2026 dengan alasan untuk perjalanan ke Pati dan Jepara.
Namun setelah masa sewa habis, mobil tidak dikembalikan. Yatno disebut terus meminta perpanjangan waktu hingga akhirnya sulit dihubungi.
“Saya cari ke rumahnya enggak ada. Ditelepon juga enggak aktif,” kata Supartini.
Karena curiga mobil digadaikan, Supartini kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Blora pada Senin (4/5/2026).
Terpisah, Kasi Intel Kejari Blora Hendi Budi Fidrianto membenarkan bahwa kedua terlapor merupakan pegawai di Kejari Blora. Ia mengatakan keduanya sudah sekitar 10 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Saron bekerja di bagian tata usaha dengan status PNS. Sedangkan Yatno satpam outsourcing,” jelas Hendi.
Menurutnya, pihak kejaksaan baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya laporan polisi. Saat ini proses internal juga tengah dilakukan. (Red)


















