Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, mulai menyiapkan motif batik resmi sebagai identitas aparatur sipil negara (ASN) melalui lomba desain batik khas daerah yang terbuka untuk masyarakat umum.
Ketua Dekranasda Kabupaten Kudus Endhah Endhayani mengatakan selama ini ASN di lingkungan Pemkab Kudus memang diwajibkan mengenakan batik setiap Selasa dan Jumat. Namun, hingga kini belum ada motif batik khusus yang menjadi identitas resmi daerah.
“Atas arahan Bupati Kudus, nantinya Kabupaten Kudus harus memiliki motif batik yang digunakan sebagai seragam identitas ASN,” kata Endhah didampingi Kabid Pariwisata Disbudpar Kudus Bimo Sekti Bagus Tohari, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, lomba tersebut dikoordinasikan oleh Dekranasda Kudus dan pendaftarannya telah diumumkan melalui media sosial resmi pemerintah daerah. Kompetisi dibuka untuk seluruh masyarakat, tidak terbatas hanya warga Kudus, dengan harapan mampu menarik lebih banyak desainer kreatif dari berbagai daerah.
Meski terbuka untuk umum, peserta diwajibkan mengangkat unsur khas Kudus dalam desain yang dibuat.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Disbudpar Kudus Bimo Sekti Bagus Tohari menjelaskan inspirasi desain dapat berasal dari berbagai kekayaan lokal Kudus, mulai dari simbol kota, bangunan bersejarah, hasil bumi, kuliner tradisional, objek wisata, budaya, hingga tradisi masyarakat setempat.
Selain itu, unsur flora, fauna, dan bentang alam Kudus juga dapat dijadikan ide utama dalam pembuatan motif batik.
“Lomba ini sekaligus menjadi upaya menghadirkan motif batik resmi yang benar-benar mencerminkan identitas Kudus,” ujarnya.
Pendaftaran lomba dibuka mulai 1 Juni 2026. Nantinya, dewan juri akan menyeleksi 10 karya terbaik untuk masuk babak final dan dipresentasikan pada Agustus 2026 di Pendopo Kabupaten Kudus.
Dalam sesi presentasi, para finalis diminta menjelaskan penerapan desain batik untuk seragam ASN pria maupun wanita.
Dari 10 finalis tersebut akan dipilih satu pemenang utama yang motifnya ditetapkan sebagai batik identitas ASN Kabupaten Kudus. Desain yang dipilih diharapkan tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga mudah diproduksi secara massal dan dapat diaplikasikan pada seragam kerja.
Panitia menyiapkan hadiah sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, kemungkinan pemberian royalti kepada pemenang juga masih dalam tahap pembahasan.
Dalam aturan lomba disebutkan setiap peserta dapat mengirimkan maksimal dua karya. Desain harus orisinal, belum pernah dipublikasikan atau dilombakan, serta dilarang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Peserta juga wajib menyertakan penjelasan filosofi motif sekitar 200 kata. Desain dibuat pada kertas ukuran A3 dan disesuaikan untuk kebutuhan kain batik ukuran 2,3 meter x 1,15 meter.
Teknik pembuatan desain diperbolehkan secara manual maupun digital dengan mempertimbangkan proses produksi batik tulis maupun cap.
“Hasil karya pemenang nantinya menjadi hak milik dan hak penggunaan Pemkab Kudus,” ujar Bimo. (Red)


















