Jepara, Lintasmuria.com — Setelah 16 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di Amman, Yordania, tanpa menerima gaji sebagaimana mestinya, Sri Titik Azizah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.
Pemulangan Sri Titik difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama sejumlah instansi terkait setelah perempuan tersebut meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman karena tidak sanggup lagi bertahan dalam kondisi yang dialaminya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinkopUMKM Nakertrans) Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan Sri Titik kini telah kembali ke kampung halamannya dan berkumpul bersama keluarga setelah bertahun-tahun tanpa kabar.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah kembali ke Jepara dan dapat berkumpul dengan keluarganya,” kata Zamroni, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data Pemkab Jepara, Sri Titik berangkat ke Yordania pada November 2010 melalui perusahaan penempatan PMI di Jakarta. Selama bekerja di rumah majikannya di Amman, ia hanya menerima uang saku dan tidak pernah memperoleh gaji secara penuh sebagaimana hak pekerja.
Tak hanya itu, selama masa penempatan, Sri Titik juga tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara. Hubungan kerjanya dengan majikan disebut kerap diwarnai perselisihan.
Situasi tersebut akhirnya mendorong Sri Titik mencari jalan keluar. Pada pertengahan 2025, ia menghubungi KBRI Amman dan meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Menindaklanjuti laporan itu, KBRI Amman berkoordinasi dengan Pemkab Jepara untuk melacak keberadaan keluarganya. Pemkab kemudian bekerja sama dengan Helpdesk BP3MI Jawa Tengah dan berbagai pihak guna mengurus seluruh proses kepulangan.
Selama menunggu proses administrasi selesai, Sri Titik mendapatkan perlindungan dan tempat penampungan di KBRI Amman.
Ia akhirnya diterbangkan dari Amman menuju Jakarta pada 5 Juni 2026. Dua hari kemudian, Sri Titik melanjutkan perjalanan ke Semarang melalui Bandara Ahmad Yani sebelum dibawa pulang ke rumah keluarganya di Kecamatan Bangsri.
Menurut Zamroni, kondisi Sri Titik saat tiba di Jepara dalam keadaan sehat.
Kasus Sri Titik menjadi salah satu dari enam pemulangan PMI asal Jepara yang difasilitasi pemerintah daerah sepanjang Januari hingga Juni 2026. Beragam persoalan melatarbelakangi pemulangan para pekerja migran tersebut, mulai dari dugaan kekerasan, pelanggaran hak pekerja, hingga masalah kesehatan yang dialami selama bekerja di luar negeri. (Red)
















