Rembang, Lintasmuria.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai lebih dari Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang pada tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2025 yang telah diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD Rembang pada 12 Juni 2026.
BPK mencatat TPP diberikan kepada pengawas sekolah, penilik sekolah, dan guru yang sebenarnya tidak berhak menerima karena telah memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Total anggaran TPP yang terlanjur dibayarkan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp2.058.834.687. Dari jumlah tersebut, baru Rp56.572.802 yang telah dikembalikan ke kas daerah, sehingga masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp2.002.261.885.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Rembang untuk memerintahkan Kepala Dindikpora memulihkan kelebihan pembayaran TPP yang belum dikembalikan tersebut.
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Shoelcan, menegaskan pihaknya siap melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, meskipun peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.
Menurut Shoelcan, hingga Senin (22/6/2026), Dindikpora telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi, termasuk melakukan pencermatan ulang terhadap penerima TPP melalui kegiatan desk guna memastikan kelayakan penerima.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyosialisasikan ketentuan e-kinerja kepada ASN sesuai Peraturan Bupati yang berlaku.
“Meski kejadian ini bukan pada masa kepemimpinan saya, temuan tersebut muncul saat saya menjabat. Sebagai kepala dinas saat ini, saya berkewajiban memenuhi dan menaati rekomendasi BPK. Dua rekomendasi di antaranya sudah kami laksanakan,” kata Shoelcan.
Terkait pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih, Shoelcan mengungkapkan pihaknya telah membebastugaskan ASN yang bertugas menyusun daftar penerima TPP.
Ia juga meminta ASN tersebut membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian daerah.
“Sejak awal kasus ini mencuat, yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan dari tugasnya. Saya juga meminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar dan yang bersangkutan menyatakan siap mengembalikan pada 28 Juli 2026, sesuai batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengatakan proses tindak lanjut atas temuan BPK masih berjalan dan masih berada dalam tenggat waktu yang diberikan.
Menurutnya, upaya pengembalian kelebihan pembayaran TPP tersebut juga sudah dilakukan. Sesuai ketentuan, seluruh rekomendasi dalam LHP BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterbitkan.
Selain temuan terkait pembayaran TPP, BPK juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Salah satunya berkaitan dengan ketidaksesuaian pengelolaan pajak pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang. (Red)
