Pati, Lintasmuria.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo merupakan pelanggaran HAM yang serius dan mencerminkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Kesimpulan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah setelah lembaganya melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap berbagai pihak, mulai dari korban, keluarga korban, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi secara berulang sejak tahun 2020 hingga 2024. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak anak,” ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Menurut Komnas HAM, korban mengalami trauma psikologis mendalam akibat tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Dampak tersebut ditunjukkan melalui berbagai keluhan fisik seperti sakit kepala, sakit perut, mual, sulit tidur, hingga sering menangis.
Dalam proses pendalaman, Komnas HAM menemukan indikasi korban dipanggil berulang kali pada malam hari dengan berbagai alasan. Pelaku diduga menggunakan manipulasi, intimidasi, kekerasan fisik, hingga paparan materi pornografi untuk mempertahankan kontrol terhadap korban.
“Temuan kami menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren dan tokoh agama untuk membangun kepatuhan korban melalui tekanan psikologis maupun pendekatan spiritual,” katanya.
Komnas HAM juga menemukan adanya dugaan penggunaan dalih pembinaan keagamaan dan larangan kepada korban untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak lain. Selain itu, keyakinan mengenai otoritas spiritual pelaku diduga dimanfaatkan untuk mempertahankan dominasi terhadap korban.
Anis mengungkapkan, indikasi yang ditemukan menunjukkan korban dalam perkara tersebut kemungkinan tidak hanya satu orang. Dugaan itu diperkuat oleh pola kekerasan yang disebut berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup panjang.
“Kasus ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan personal antara pelaku dan korban. Yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak korban,” tegasnya.
Komnas HAM turut menyoroti proses penegakan hukum yang berjalan setelah laporan resmi diajukan ayah korban kepada kepolisian pada 18 Juli 2024. Dalam penanganannya, ditemukan sejumlah hambatan, termasuk dugaan adanya upaya meminta pelapor mencabut laporan serta perubahan keterangan dari sebagian korban maupun saksi.
Meski demikian, Komnas HAM mengapresiasi langkah Polresta Pati yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka. Polisi juga dinilai berhasil melakukan penahanan setelah tersangka sempat melarikan diri.
“Namun demikian, kami melihat adanya persoalan delay in justice atau keadilan yang tertunda dalam penanganan perkara ini. Karena itu diperlukan evaluasi menyeluruh agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berperspektif korban,” lanjut Anis.
Selain aspek penegakan hukum, Komnas HAM juga mencatat langkah yang telah dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta Kementerian Agama dalam menangani dampak kasus tersebut.
Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, Kementerian Agama memutuskan mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo. Keputusan tersebut, menurut Komnas HAM, membawa konsekuensi terhadap keberlangsungan pendidikan ratusan santri yang sebelumnya menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa mekanisme pencegahan, deteksi dini, pengawasan pesantren, serta sistem pelaporan kekerasan seksual masih perlu diperkuat. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara efektif di seluruh lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pemulihan korban, perlindungan saksi dan pelapor, mengungkap kemungkinan adanya korban lain, serta memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Setiap korban berhak memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan, sementara negara wajib menjamin peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Anis Hidayah. (Red)
