Jepara, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara memperketat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Seluruh madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kemenag kini diwajibkan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan sebagai garda terdepan dalam melindungi peserta didik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin di Aula Kantor Kemenag Jepara, Senin (29/6/2026). Penandatanganan turut disaksikan jajaran DP3AP2KB Jepara, Polres Jepara, serta ratusan kepala RA, MI, MTs, MA, madrasah diniyah, dan perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Jepara.
Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan setiap lembaga pendidikan wajib membentuk satgas melalui surat keputusan (SK). Keberadaan satgas itu tidak hanya untuk mencegah kekerasan, tetapi juga menangani setiap dugaan kasus yang muncul di lingkungan pendidikan.
“Seluruh pondok pesantren dan lembaga pendidikan kami minta segera membentuk satgas pencegahan kekerasan melalui surat keputusan. Pembentukannya juga harus dilaporkan kepada Kemenag,” kata Akhsan.
Menurutnya, pembentukan satgas merupakan penguatan dari kolaborasi yang selama ini telah dijalin Kemenag dengan DP3AP2KB dan Polres Jepara dalam upaya perlindungan anak. Melalui nota kesepakatan tersebut, sinergi antarlembaga diharapkan semakin efektif untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Akhsan menekankan bahwa satuan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga sekolah maupun pondok pesantren. Dengan lingkungan yang kondusif, peserta didik dapat belajar tanpa rasa takut dan berkembang secara optimal.
“Anak-anak akan lebih mudah menyerap ilmu dan tumbuh menjadi generasi yang berkarakter jika mereka belajar di lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan bersama Kemenag agar praktik kekerasan di madrasah maupun pondok pesantren dapat dicegah sejak dini.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Kami ingin para orang tua merasa tenang saat mempercayakan pendidikan anak-anaknya di madrasah maupun pondok pesantren. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Witiarso.
Selain penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan juga diisi sosialisasi kurikulum seni ukir khas Jepara dan pengelolaan sampah di lingkungan madrasah. Materi tersebut menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter melalui pelestarian budaya lokal serta pembiasaan hidup bersih di lingkungan pendidikan. (Hms)
