Sudah Berdamai, Sidang Dua Lansia Terdakwa Penganiayaan di Blora Tetap Berjalan

Avatar photo
Dua Lansia terdakwa penganiayaan dan korban sudah damai di pengadilan. (Rozy/Lintasmuria.com)

Blora, Lintasmuria.com – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga lanjut usia asal Kabupaten Blora tetap berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Blora, meski kedua terdakwa dan korban telah sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Perdamaian antara Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dengan pihak korban, Febi dan Sulasih, telah difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora. Kesepakatan tersebut kembali ditegaskan dalam sidang yang digelar Selasa (14/7), ditandai dengan saling berjabat tangan dan pernyataan saling memaafkan tanpa syarat di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan perdamaian yang telah dicapai merupakan langkah positif bagi kedua belah pihak. Namun, secara hukum proses persidangan tidak dapat dihentikan begitu saja dan tetap harus diselesaikan hingga putusan.

“Alhamdulillah perdamaian lanjutan sudah terlaksana dan diresmikan di hadapan majelis hakim. Namun kami tetap menaati proses persidangan karena memang perkara harus terus berjalan. Harapan kami Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan,” ujarnya.

Agung berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi awal membaiknya hubungan kedua keluarga yang selama ini bertetangga.

Humas PN Blora, Laksita Anggrarini, menjelaskan bahwa kesepakatan damai hanya menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan putusan. Restorative justice tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

“Perkara tetap berjalan sampai putusan. Restorative justice menjadi bahan pertimbangan hakim terkait pemaafan maupun keringanan pidana, tetapi proses persidangan tetap berlangsung,” katanya.

Ia menyebut masih terdapat tiga tahapan sidang yang harus dilalui, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, penyampaian nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa, serta pembacaan putusan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Firdaus Azizi, menegaskan kesepakatan damai dilakukan secara sukarela tanpa adanya kompensasi dalam bentuk apa pun.

“Dalam kesepakatan dipastikan tidak ada uang damai dan tidak ada permintaan sejumlah uang. Kedua belah pihak saling memaafkan tanpa syarat,” tegasnya.

Firdaus menambahkan, majelis hakim tetap berkewajiban memeriksa dan membuktikan unsur-unsur perkara sebelum menjatuhkan putusan. Meski demikian, adanya perdamaian dapat menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan keringanan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, seperti pidana kerja sosial, pidana denda, pidana pengawasan, maupun pemaafan hakim. Tetapi semuanya tetap bergantung pada fakta persidangan dan pembuktian,” jelasnya.

Perkara tersebut berawal dari perselisihan antartetangga yang dipicu persoalan pembakaran sampah. Cekcok kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan hingga membawa dua lansia itu ke meja hijau. Kini, meski hubungan kedua pihak telah dipulihkan melalui restorative justice, nasib hukum para terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim. (Syae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *