Blora, Lintasmuria.com – Terpidana kasus kekerasan terhadap hewan, Pujianto, mulai menjalani hukuman kerja sosial dengan memberikan penyuluhan kepada pelajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Blora. Kegiatan perdana dilaksanakan di SMP Negeri 2 Blora dan SMP Negeri 1 Blora pada Selasa (14/7/2026).
Kerja sosial tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Blora yang mengganti hukuman pidana penjara selama dua bulan dengan kewajiban melakukan edukasi di 10 sekolah. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra pada 3 Juni 2026.
Kasus yang menjerat Pujianto sempat menjadi sorotan publik setelah video dirinya menendang seekor kucing bernama Mintel viral di media sosial. Kucing tersebut kemudian mati, sehingga memicu kecaman dari masyarakat, khususnya komunitas pecinta kucing. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan oleh komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) ke Polres Blora.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan pelaksanaan hukuman kerja sosial dilakukan di bawah pengawasan kejaksaan dan dipadukan dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Pelaksanaannya kami dampingi bersamaan dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Jadi selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada para pelajar,” katanya.
Dalam penyuluhan tersebut, Pujianto bersama tim dari Kejaksaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya memperlakukan hewan dengan baik serta menjelaskan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan terhadap satwa.
“Kami ingin menanamkan pemahaman kepada siswa bahwa kekerasan terhadap hewan merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Hendi.
Ia menjelaskan, sesuai amar putusan pengadilan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di 10 sekolah yang telah ditentukan. Setelah seluruh agenda di tingkat SMP selesai, penyuluhan akan dilanjutkan ke sejumlah SMA pada bulan depan.
“Sekolahnya sudah ditetapkan dalam putusan. Setelah seluruh SMP selesai, bulan depan kegiatan dilanjutkan di SMA,” jelasnya.
Setiap sesi penyuluhan berlangsung sekitar dua jam. Selain penyampaian materi, para siswa juga diajak berdiskusi melalui sesi tanya jawab yang melibatkan pihak kejaksaan dan komunitas pecinta hewan.
“Selama dua jam peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga berdiskusi dan berinteraksi agar pesan tentang perlindungan hewan lebih mudah dipahami,” pungkasnya. (Syae)


















