Polres Blora Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi, Ratusan Tabung Disita

Polres Blora mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. (Rozy/Lintasmuria.com)

Blora, Lintasmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah pekarangan yang berada di dekat kawasan hutan turut tanah di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Selasa (14/7/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, dua unit truk, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Satreskrim bersama Tim Resmob dan personel Polsek Kunduran bergerak ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Polisi juga mendapati puluhan selang regulator yang diduga dipakai untuk proses pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

Selain mengamankan barang bukti, petugas turut membawa sejumlah pekerja yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Blora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas dua unit truk, 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 145 tabung LPG 12 kilogram, serta 15 tabung LPG 50 kilogram. Polisi juga mengamankan puluhan selang regulator, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram, alat pembuka segel, dan sejumlah bekas segel tabung LPG 3 kilogram yang diketahui berasal dari Nganjuk, Kediri, dan Lamongan.

Kepala Dusun Nglencong membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan, dirinya bersama Ketua RT setempat datang ke lokasi untuk menyaksikan proses penindakan sebagai perwakilan pemerintah desa.

“Ketika kami tiba, petugas dari Polres Blora sudah berada di lokasi melakukan penggerebekan. Informasi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram,” ujarnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Blora masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi sekaligus mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Exit mobile version