Dugaan Pungli Warnai Eksekusi Vonis Kasus Tendang Kucing di Blora, Kejari Membantah

Avatar photo
Terpidana Pujianto saat berikan edukasi ke pada siswa SMPN 2 Blora. (Rozy/Lintasmuria.com)

Blora, Lintasmuria.com – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Blora terhadap terpidana kasus penendangan kucing, Pujianto. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan hukuman kerja sosial disebut diminta memberikan kontribusi untuk honor narasumber.

Dalam putusan pengadilan, Pujianto dijatuhi hukuman dua bulan penjara yang dikonversi menjadi pidana kerja sosial. Bentuk hukumannya berupa penyuluhan tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Kabupaten Blora.

Pelapor perkara sekaligus perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo, Hening Yulia, mengatakan pihaknya turut mengawasi pelaksanaan eksekusi berdasarkan undangan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora dan amar putusan pengadilan.

Saat melakukan pengawasan, Hening mengaku memperoleh informasi adanya pesan WhatsApp yang dikirim kepada kepala sekolah berisi permintaan dukungan dana untuk honor narasumber.

“Dalam pesan itu ada permintaan support untuk honor narasumber. Karena ada permintaan tersebut, para kepala sekolah kemudian bersepakat memberikan kontribusi Rp250 ribu yang akan diserahkan ke kejaksaan,” ujar Hening.

Ia mengaku melihat langsung isi pesan yang beredar tersebut. Menurutnya, permintaan kontribusi dalam pelaksanaan putusan pengadilan tidak semestinya terjadi.

“Menurut saya ini sudah mengarah pada pungli. Bahkan di salah satu SMA, uang itu akhirnya saya minta tidak diberikan karena pelaksanaan putusan pengadilan seharusnya tidak dipungut biaya,” katanya.

Hening juga menyoroti pelaksanaan kegiatan yang disebut turut dibarengi dengan program Jaksa Masuk Sekolah. Menurutnya, jika memang merupakan bagian dari program resmi, semestinya tidak ada permintaan dana kepada sekolah.

Ia menilai sekolah yang bersedia menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial seharusnya cukup memfasilitasi tempat tanpa dibebani biaya tambahan.

“Mereka sudah bersedia menjadi tempat pelaksanaan vonis, itu sudah patut diapresiasi. Kalau kemudian ada unsur transaksional, hal itu mencederai pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.

Hening mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kasi Pidum Kejari Blora terkait informasi tersebut. Ia juga mengonfirmasi kepada panitera pengadilan dan mendapat penjelasan bahwa amar putusan tidak memuat ketentuan mengenai pembayaran honor narasumber maupun pungutan lainnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, membantah adanya pungli.

“Gak ada itu. Gak ada,” ujarnya singkat.

Saat ditunjukkan adanya pesan WhatsApp yang diduga berisi permintaan kontribusi kepada sekolah, Hendi mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Gak tahu juga terkait itu,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *