Taman Krida Jadi Contoh, Pemkab Kudus Siapkan Aset Lain untuk Dikelola Swasta

Taman Krida. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, mulai menyiapkan sejumlah aset daerah untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, aset-aset tersebut akan lebih dulu dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian nantinya menjadi dasar dalam menentukan nilai aset sebelum ditawarkan kepada pihak swasta.

“Setelah sebelumnya ada dua aset daerah yang diminati swasta, yakni Objek Wisata Taman Krida Wisata dan objek wisata Taman Ria, nantinya akan ada beberapa objek aset yang akan ditawarkan kepada pihak swasta,” kata Eko.

Beberapa aset yang disiapkan antara lain Museum Kretek, Kolam Renang dan kawasan Balai Jagong, serta Hotel Graha Mulia Colo.

Eko menjelaskan, penilaian oleh KJPP diperlukan untuk mengetahui nilai wajar masing-masing aset. Mekanisme tersebut sebelumnya juga dilakukan terhadap Taman Krida Wisata dan Taman Ria Colo sebelum dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Anggaran untuk proses penilaian sejumlah aset tersebut diusulkan melalui APBD Perubahan 2026. Pelaksana kegiatan berada di bawah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

Pemkab Kudus berharap kerja sama dengan pihak swasta dapat menghasilkan pemasukan yang lebih besar dibandingkan ketika aset dikelola secara mandiri.

Eko mencontohkan Taman Krida Wisata. Pada 2025, realisasi PAD dari objek wisata tersebut hanya mencapai Rp117,69 juta. Pendapatan itu terdiri dari tiket masuk sebesar Rp90,64 juta dan water pool Rp27,05 juta.

Sementara setelah dikerjasamakan, pihak swasta menyepakati pembayaran sewa kepada Pemkab Kudus sebesar Rp677 juta setiap tahun.

Taman Krida Wisata memiliki luas sekitar 17.000 meter persegi atau 1,7 hektare. Kawasan tersebut nantinya akan dibenahi dan dikembangkan dengan penambahan sejumlah wahana permainan, kafe, serta taman lampion.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Djati Solechah membenarkan bahwa sejumlah aset daerah juga akan dilakukan penaksiran nilai. Selain Museum Kretek, aset yang masuk dalam penilaian antara lain Terminal Kargo, Terminal Klaling, dan beberapa aset lainnya.

Menurutnya, hasil penilaian KJPP akan menjadi acuan Pemkab Kudus ketika aset tersebut ditawarkan kepada pihak swasta untuk dikelola.

“Penaksiran oleh KJPP tersebut untuk setiap objek aset tersebut, berlaku selama dua tahun. Setelahnya akan dilakukan penaksiran ulang,” ujar Djati.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Abdul Halil juga membenarkan adanya aset yang sebelumnya dikelola Disbudpar kemudian dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema sewa.

Di antaranya Taman Krida Wisata dan Taman Ria Colo.

“Dari sisi pemasukan dari nilai sewa memang lebih besar, dibandingkan dengan pemasukan dari retribusi setiap tahunnya,” ujar Halil. (Red)

Exit mobile version