Rembang, Lintasmuria.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menggelar razia dan mengamankan 136 botol minuman keras (Miras) dari dua lokasi di Kecamatan Kragan pada Kamis, 20/3/2025. Kedua lokasi tersebut berada di Desa Pandangan Kulon dan Desa Kragan.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, razia tersebut dilakukan setelah intel Satpol PP menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan Miras di kedua lokasi tersebut. “Kali pertama kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti,” terangnya.
Sulistiyono menjelaskan bahwa petugas Satpol PP berpura-pura menjadi pembeli untuk memastikan adanya penjualan Miras. Setelah itu, tim Satpol PP meluncur ke lokasi dan mengamankan 136 botol Miras sebagai barang bukti.
“Kami akan terus optimalkan razia semacam ini, sebagai bagian cipta kondisi di bulan suci Ramadhan, sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti, agar umat Islam lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Sulistiyono.
Sulistiyono menambahkan bahwa razia tersebut juga sekaligus mengawal Instruksi Bupati mengenai pengawasan usaha selama bulan suci Ramadhan. “Salah satu yang kita fokuskan adalah penjualan Miras, karena kita khawatirkan dapat memicu perkelahian maupun gangguan Kamtibmas lainnya. Jadi kita antisipasi. Hasil sitaan akan kita tindaklanjuti dengan pemusnahan,” tandasnya.
Setelah razia di Kecamatan Kragan, petugas Satpol PP bergeser ke Lasem untuk memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lokasi larangan berjualan. (Bas)


















