Operasi Gabungan di Rembang Amankan 1.716 Batang Rokok Ilegal

Avatar photo
Operasi rokok ilegal di Rembang. (Istimewa)

Rembang, Lintasmuria.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, TNI, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar operasi penindakan barang kena cukai ilegal, Selasa (8/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.716 batang rokok ilegal dari tiga lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Rembang, Sulang, dan Bulu.

Operasi gabungan itu melibatkan personel Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengumpulan informasi yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan.

Penyisiran kemudian dilakukan secara terukur di tiga wilayah kecamatan yang menjadi sasaran operasi.

“Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan dominan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” terang Karnen dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

Pedagang Mengaku Tak Tahu Pita Cukai Bermasalah

Karnen menyebut barang bukti paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bulu. Penindakan dilakukan di dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu.

Salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Bulu, Ina, mengaku sebelumnya belum memahami mengenai pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Ia mengatakan rokok tersebut diperoleh dari penyuplai atau sales yang berkeliling menawarkan barang dagangan.

“Saya baru paham kalau pita cukainya salah peruntukan setelah dijelaskan oleh petugas Bea Cukai. Saya menerima dari sales dalam keadaan sudah ada pita cukainya, jadi saya kira resmi,” tutur Ina.

Karnen menegaskan, operasi tersebut tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *