Kejari Naikkan Status Kasus Kredit Macet BPR Blora Artha ke Penyidikan

Kantor Bank Blora Artha. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, resmi menaikkan status penanganan kasus kredit macet di Perumda BPR Bank Blora Artha dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan kini difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi kunci dari internal bank.

“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tunggu saja perkembangannya,” kata Jatmiko, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari Blora untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Memang awalnya Kejati langsung turun tangan. Tapi sekarang dilimpahkan balik ke kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun langkah pemulihan kondisi bank.

“Dengan OJK, kami sudah memiliki rencana tertulis. Bagaimana penyelesaian kredit macet tersebut, agar bisa kami susun dan kami selesaikan,” jelasnya.

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menegaskan pentingnya restrukturisasi total di tubuh BPR Blora Artha untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Blora Artha harus diperbaiki. Nanti akan kita dukung dengan kepengurusan baru yang akan segera dilantik,” katanya.

Menurutnya, audit tambahan tidak diperlukan karena OJK telah melakukan evaluasi dan menyatakan kondisi keuangan BPR Blora Artha dalam status tidak sehat. Karena itu, diperlukan langkah penyempurnaan dalam batas waktu tertentu.

Ia juga menekankan pentingnya penagihan aktif terhadap para debitur bermasalah.

“Semua yang tidak bayar akan dipanggil,” tegasnya.

Dalam proses klarifikasi yang digelar pada 31 Oktober hingga 1 November 2024, sedikitnya enam pejabat internal Bank Blora Artha telah diperiksa. Mereka di antaranya adalah Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kabag Analisa dan Kredit, Kabag Pemasaran, dan Kasubag Support Kredit.

Dugaan penyimpangan penyaluran kredit disertai indikasi gratifikasi diduga menjadi pemicu membengkaknya angka kredit macet. Parahnya lagi, kredit bermasalah ini tidak hanya melibatkan debitur dari wilayah Blora, tapi juga dari luar daerah, dengan total nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Bank Blora Artha tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. (Red)

 

 

Exit mobile version