Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Korban Melapor Setelah Lulus

Ilustrasi - Pelecehan seksual. (Istimewa).

Pati, Lintasmuria.com – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santri laki-laki di bawah umur selama sekitar dua tahun. Salah satu korban, warga Kecamatan Jaken, akhirnya berani melapor ke polisi setelah lulus dari pondok pesantren pada Sabtu (2/8/2025).

Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, menyampaikan bahwa ada minimal empat korban, namun jumlahnya bisa saja lebih banyak.

“Korban yang kami ketahui sejauh ini ada empat, tapi tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku adalah mendatangi kamar santri dengan alasan mendisiplinkan karena dianggap malas mengaji. Namun, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan dengan menindih tubuh korban dan menggesekkan kemaluannya hingga mencapai klimaks.

Yang makin memprihatinkan, lanjutnya. pelecehan itu dilakukan di depan santri lain sehingga memberikan trauma mendalam bagi para korban. Beberapa di antaranya bahkan sampai terlihat kosong pikirannya. Deddy pun menyesalkan tindakan keji tersebut, apalagi sebagian korban adalah anak yatim.

Ia mengatakan, korban baru berani bercerita setelah keluar dari pondok, saat orang tua ingin menggelar syukuran wisuda dan hendak mengundang pemimpin pondok. Namun korban menolak dan akhirnya mengungkap kejadian memilukan ini.

“Pelaku sempat menawarkan perdamaian, penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses hukum. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, kami punya video pengakuannya,” jelasnya.

Deddy berharap kasus ini diusut serius agar tidak ada korban baru. “Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan, dimana keluarga sudah mempercayakan putranya ke pengasuh pondok, tapi justru diciderai,” katanya.

Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Red)

 

 

 

Exit mobile version