Tiga Terduga Pelaku Penipuan Seleksi PPPK Terjaring OTT Kejari Blora

Kejari Blora. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menangkap tiga orang terduga pelaku penipuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (5/8/2025).

Ketiga pelaku berinisial J, H, dan A diamankan sekitar pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota. Mereka diduga melakukan praktik jual beli jabatan dengan menjanjikan kelulusan seleksi PPPK di wilayah Blora.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang merasa ditipu. Tiga orang kami amankan dalam OTT,” ujarnya.

Salah satu terduga bahkan mengaku sebagai pejabat Kejari Blora untuk meyakinkan korban. Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tersebut hanya pegawai kontrak.

“Yang satu warga Gempolrejo, satu lagi dari Randublatung, dan satu pelaku lainnya mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan,” tambahnya.

Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar Rp 75 juta kepada masing-masing korban sebagai imbalan untuk meloloskan seleksi PPPK. Untuk tahap awal, korban diminta membayar uang muka (DP) Rp 25 juta, namun baru menyetor Rp 2,5 juta masing-masing.

“Total uang yang diamankan sebagai barang bukti saat OTT sebesar Rp 5 juta, berasal dari dua korban,” jelas Jatmiko.

Setelah penangkapan, ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Kejari Blora untuk diperiksa. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kepolisian guna proses hukum lebih lanjut

“Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)

 

 

Exit mobile version