Pansus DPRD Pati Undang Ahli, Bivitri Soroti Mutasi dan Aturan PBB Bermasalah

Rapat Pansus DPRD Pati, Senin (25/8/2025). (Redaksi)

Pati, Lintasmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali memperdalam kajiannya dengan menghadirkan dua ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Junaidi. Kehadiran para pakar ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan sekaligus penilaian atas langkah-langkah yang telah ditempuh Pansus.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa masukan para ahli sangat penting agar setiap tahapan yang dijalani sesuai dengan aturan hukum.

“Kami mengundang para pakar dan ahli di bidang Tata Negara untuk memberikan penilaian terkait tahapan-tahapan yang telah kami jalani dalam Pansus ini. Kami ingin memastikan apakah langkah-langkah tersebut sudah tepat atau ada yang perlu diperbaiki,” ujar Teguh, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, sejumlah temuan dan data yang diperoleh Pansus telah dikonsultasikan langsung dengan para ahli. Teguh berharap hasil pembahasan bersama pakar dapat menjadi rujukan masyarakat dalam menilai objektivitas kerja Pansus.

“Kami percaya teman-teman semua, termasuk masyarakat, dapat melihat arah Pansus ini dan menentukan bagaimana langkah ke depannya. Kami juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk terus mengawal proses Pansus ini dengan serius,” jelasnya.

Hingga kini, Pansus telah membahas delapan dari total 12 poin fokus yang ditetapkan. Empat poin lainnya masih menunggu pembahasan. Dalam waktu dekat, Pansus juga berencana memanggil Bupati Pati untuk dimintai keterangan.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai langkah DPRD Pati sejauh ini sudah sesuai ketentuan perundangan. Namun ia mengingatkan agar proses penyelidikan lebih mendetail dan berbasis landasan hukum yang kuat.

“Kami hanya ingin menggali informasi lebih dalam agar langkah yang diambil nanti tidak mudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, saya membawa beberapa putusan lama sebagai referensi, guna mencegah adanya penolakan,” jelasnya.

Bivitri juga menekankan pentingnya menilai kemungkinan pelanggaran sumpah jabatan Bupati, salah satunya terkait Peraturan Bupati tentang PBB P2 yang dinilai bermasalah dari aspek partisipasi publik.

“Aturan mengenai partisipasi masyarakat di Undang-Undang Pemerintahan Daerah jauh lebih rinci dibanding aturan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini bisa jadi dasar yang kuat,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti persoalan mutasi dan demosi pegawai yang dinilai cacat hukum.

“Ada yang dilantik tanggal 8 Mei, tapi surat keputusan baru keluar tanggal 16 Mei. Bahkan ada yang sudah dilantik, tapi surat teknisnya belum diterbitkan. Hal-hal seperti ini bisa menjadi dasar penting ketika dibawa ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Terkait rencana pemanggilan Bupati, Bivitri menilai langkah tersebut tepat asalkan DPRD menyiapkan bukti kuat dan pertanyaan tajam.

“Kalau Bupati menjawab partisipasi sudah dilakukan, DPRD harus bisa menunjukkan fakta sebaliknya, misalnya prosesnya tertutup atau bahkan dilakukan di rumah pribadi,” ujarnya.

Bivitri juga menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK terhadap Bupati tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan hak angket karena peristiwa itu terjadi sebelum menjabat. Namun, kasus tersebut tetap bisa memperkuat argumen pemakzulan.

“Kalau nanti ada kasus pidana, tentu itu diproses terpisah. Tapi tetap bisa menjadi penguat argumen, sebagaimana kasus lain di mana pemakzulan atas dasar moral diperkuat dengan kasus pidana korupsi,” pungkasnya.

Selain menghadirkan pakar hukum tata negara, Pansus juga berencana mendatangkan ahli hukum pidana dan sejumlah pengacara agar kajian lebih komprehensif, termasuk menyentuh aspek dugaan tindak pidana. (red)

Exit mobile version