Blora, Lintasmuria.com – Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat warga di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Ketiga tersangka tersebut yakni SPR (46), pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan insiden itu terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.
Api kemudian merambat ke rumah warga bernama Tamsir hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Tragedi tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia dan satu balita luka bakar.
Korban tewas adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi, serta Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) yang wafat setelah menjalani perawatan intensif. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, akibat luka bakar serius.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp170 juta.
“Polres Blora akan terus melakukan mitigasi dan inventarisasi serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban minyak akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora serta pihak terkait,” pungkas Kapolres. (hms)
