Realisasi Pajak Daerah Blora 2025 Tembus 95 Persen, Pemkab Optimistis Lampaui Target

Avatar photo
Gedung BPPKAD Blora. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 19 November 2025 mencapai Rp128,36 miliar atau 95,44 persen dari target Rp134,49 miliar.

“Capaian ini menunjukkan tren positif. Kami optimistis nantinya bisa melampaui target. Karena tahun 2024, target pajak daerah juga berhasil melampaui target sebesar Rp81,55 miliar dengan realisasi Rp91,98 miliar atau 112,80 persen,” kata Pelaksana Tugas Kepala BPPKAD Blora, Bawa Dwi Raharja, dikutip dari Antara, Jumat (21/11/2025).

Bawa menjelaskan, perubahan struktur pajak daerah terjadi setelah penerapan UU Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Blora Nomor 6/2023. Mulai 5 Januari 2025, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) resmi masuk sebagai bagian dari pajak daerah.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal. Dengan penambahan dua jenis pajak tersebut, target pendapatan 2025 meningkat sekitar 65 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Sebelum adanya regulasi baru, BPPKAD Blora mengampu 11 jenis pajak sesuai UU No. 28 Tahun 2009. Namun setelah penerapan UU HKPD, Pemkab Blora mengakomodir pajak seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, dan tenaga listrik yang terangkum dalam Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ujarnya.

Sejumlah jenis pajak menunjukkan kinerja baik. Pajak reklame telah terealisasi 100 persen dengan capaian Rp1.057.734.146. Jenis pajak lain juga mencapai lebih dari 94 persen, kecuali opsen PKB dan BPNKB yang dinilai masih perlu percepatan.

Untuk meningkatkan penerimaan dari opsen PKB, Pemkab Blora bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui UPPD/Samsat, Polri, TNI, Jasa Raharja, dan Bank Jateng. Kerja sama itu dilakukan melalui sosialisasi, pemeriksaan kelengkapan kendaraan, dan edukasi kepatuhan pembayaran pajak.

“Upaya ini penting agar masyarakat semakin sadar bahwa pajak kendaraan bermotor yang mereka bayarkan kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Pemkab Blora juga mengimbau masyarakat menggunakan kendaraan bermotor berplat K, sesuai Surat Edaran Bupati Blora No. 900/1444/2025. Penggunaan plat sesuai domisili dianggap dapat meningkatkan kontribusi terhadap PAD melalui pembayaran opsen PKB, sekaligus menjadi bentuk kebanggaan sebagai warga Blora.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *